Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Bisa Jadi Jebakan Batman

Pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, Refly menilai tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Bisa Jadi Jebakan Batman
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
IJAZAH JOKOWI - Pakar hukum tata negara Refly Harun saat di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, Refly menilai tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs. 

Namun, kelimanya hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Roy Suryo cs diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas