Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Elite PKB Klaim Pilkada via DPRD Bisa Tekan Korupsi Kepala Daerah

Daniel menegaskan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Elite PKB Klaim Pilkada via DPRD Bisa Tekan Korupsi Kepala Daerah
Tribunnews
ILUSTRASI PILKADA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengklaim pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah. Daniel menegaskan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.  

 

Ringkasan Berita:
  • Daniel Johan mengklaim pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah
  • Usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar
  • Daniel berpandangan, usulan pilkada melalui DPRD merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem pemilu ke depan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengklaim pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah. 

"Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah," kata Daniel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Hilangkan Legitimasi Publik

Daniel menegaskan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

"Ini ide lama Cak Imin dan sudah diusulkan PKB, bahkan sebelum pilkada kemarin, mengingat biaya pilkada yang sangat besar dan mahal," ujarnya.

Baca juga: Wacana Pilkada Via DPRD, Sekjen Demokrat Ingatkan SBY Pernah Keluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014

Daniel berpandangan, usulan pilkada melalui DPRD merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem pemilu ke depan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Usulan ini kembali mengemuka setelah Golkar mengusulkannya sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025. 

Golkar menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya. 

Pengamat politik, Arifki Chaniago, menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan perkembangan politik hari ini, ketika partisipasi publik justru meningkat pesat di ruang digital.

Menurut Arifki, masyarakat kini aktif bersuara, mengkritik kebijakan, dan mengawasi kekuasaan lewat media sosial. 

Namun, mekanisme pilkada justru ingin dipersempit dengan mengembalikannya ke ruang parlemen daerah.

Ia menjelaskan, publik kini ikut menilai rekam jejak, membandingkan kinerja, hingga memberi penilaian langsung kepada elite politik secara real time. Politik, menurut Arifki, tidak lagi berhenti di bilik suara.

“Situasinya seperti ini: stadion sedang penuh dan penonton ramai bersorak, tapi justru mikrofonnya dimatikan," kata Arifki kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Baca juga: Wacana Pilkada Via DPRD, Sekjen Demokrat Ingatkan SBY Pernah Keluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014

Arifki menegaskan, pilkada lewat DPRD memang sah secara aturan. Namun, mekanisme itu berisiko kehilangan legitimasi di mata publik. 

Kepala daerah yang dipilih elite tetap akan diuji setiap hari oleh masyarakat yang merasa tidak ikut menentukan. "Secara hukum bisa sah, tapi secara sosial mudah goyah," ujarnya. 

Ia menuturkan, alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap dikemukakan untuk membenarkan pilkada tidak langsung dianggap keliru sasaran.

“Masalahnya bukan rakyat terlalu ramai, tapi negara belum siap mengelola keramaian itu,” ungkapnya.

Arifki menegaskan, demokrasi bukan soal membuat politik sunyi, melainkan mengatur suara publik agar tetap sehat.

Ironisnya, lanjut dia, elite politik justru sangat aktif menggunakan media sosial untuk membangun citra dan membaca arah dukungan. Publik dirangkul saat kampanye narasi, namun dikesampingkan saat keputusan diambil.

“Rakyat diperlakukan seperti penonton polling, bukan pemilik suara,” ungkap Arifki.

Karena itu, Arifki menambahkan bahwa polemik pilkada melalui DPRD tidak sekadar soal mekanisme pemilihan, tetapi menyangkut arah demokrasi lokal ke depan.

"Di era digital, legitimasi tidak cukup lahir dari prosedur, tetapi dari rasa dilibatkan. Jika jarak antara keputusan elite dan harapan publik terus dibiarkan, demokrasi lokal bisa tetap berjalan secara administratif, namun kehilangan ruhnya, seperti panggung megah tanpa penonton," tegasnya. 

Baca juga: Komisi II DPRD Mahulu Terima Laporan Dana Hibah Pengawasan Pilkada 2024 dari Bawaslu

Wacana Pilkada via DPRD muncul kembali akhir 2025 sebagai evaluasi atas Pilkada langsung yang dianggap mahal dan rawan korupsi.

Namun banyak pihak menilai sistem ini berisiko memundurkan demokrasi, mengurangi legitimasi publik, dan menghidupkan kembali praktik politik ala Orde Baru.

Latar Belakang Wacana

  • Alasan utama: biaya politik Pilkada langsung dianggap terlalu tinggi, serta banyak kepala daerah tersangkut kasus korupsi.
  • Usulan: kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat.
  • Sejarah: Indonesia pernah menggunakan sistem ini di era Orde Baru dan awal reformasi, sebelum diganti dengan Pilkada langsung.

Risiko dan Dampak

  • Demokrasi mundur: rakyat kehilangan hak memilih langsung.
  • Legitimasi lemah: kepala daerah bisa dianggap tidak sah secara sosial.
  • Potensi politik transaksional: DPRD rawan menjadi arena barter kekuasaan.
  • Tidak ada jaminan lebih murah/lebih baik: biaya politik bisa tetap tinggi karena lobi-lobi di DPRD. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas