Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

6 WNI Ditahan Polisi Singapura, Diduga Hendak Menyeberang Secara Ilegal Pakai Perahu Kayu

6 WNI ditahan Singapore Police Force karena diduga masuk ke negara berjuluk Negeri Singa itu secara ilegal melalui jalur laut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 6 WNI Ditahan Polisi Singapura, Diduga Hendak Menyeberang Secara Ilegal Pakai Perahu Kayu
Istimewa
ILUSTRASI PERAHU - 6 WNI ditahan Singapore Police Force karena diduga masuk ke negara berjuluk Negeri Singa itu secara ilegal melalui jalur laut. Mereka diamankan dari atas perahu kayu yang mereka gunakan pada Minggu 21 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • 6 WNI ditangkap polisi Singapura terkait pelanggaran keimigrasian
  • Mereka diamankan saat sedang menggunakan perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah
  • KBRI Singapura kini berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait kejadian tersebut


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Enam Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan Singapore Police Force (SPF) karena diduga masuk ke negara berjuluk Negeri Singa itu secara ilegal melalui jalur laut, pada Minggu 21 Desember 2025.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait perihal kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, kepolisian Singapura mulanya mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari.

Di atas perahu itu terdapat enam orang berusia 23-29 tahun yang belakangan diketahui sebagai WNI.

Kepolisian Singapura kemudian menghalau perahu kayu ini dan menangkap enam orang di atasnya karena tuduhan masuk tanpa izin keimigrasian.

Baca juga: Bawa Uang Rp7,7 Miliar ke Singapura, 4 Orang Diamankan di Pelabuhan Harbour Bay Batam

"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun," kata Plt Direktur PWNI Kemlu RI, Heni Hamidah saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2025).

Saat ini KBRI Singapura masih terus meminta konfirmasi dari otoritas setempat untuk mendapat informasi resmi soal identitas, status hukum, dan proses penanganan para WNI ini.

Baca juga: Purbaya Temukan Under-Invoicing dan Barang Ilegal China Masuk Via Singapura

Rekomendasi Untuk Anda

KBRI terus memonitor perihal tindak lanjut hukum, termasuk dakwaan yang disangkakan kepada enam WNI, sesuai ketentuan perundang-undangan Singapura.

"KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura," katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas