Sidang Dakwaan Nadiem Ditunda, Ibunda Ucap Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa
Sidang dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali ditunda.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Sidang dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali ditunda pada Selasa (23/12/2025).
- Sidang dakwaan ditunda karena Nadiem masih dirawat di rumah sakit.
- Ibu dari Nadiem, Atika Algadrie, pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena sidang ditunda.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali ditunda pada Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, sidang dakwaan perdana pada Selasa (16/12/2025) lalu ditunda karena Nadiem masih dirawat di rumah sakit.
Lalu pada sidang dakwaan kedua hari ini, Selasa (23/12/2025), eks bos Gojek itu kembali absen karena masih harus menjalani perawatan pascaoperasi.
Ibu dari Nadiem Makarim, Atika Algadrie, pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena sidang ditunda.
"Kami berterima kasih sekali terhadap majelis hakim dan kejaksaan yang sangat toleran dan sangat kooperatif dan menerima keadaan ini. Terima kasih untuk mereka semua," ujar Atika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sebenarnya pihak keluarga ingin perkara ini cepat selesai, tetapi keadaan kesehatan Nadiem belum memungkinkan.
"Meskipun kita semua ingin semuanya selesai dalam waktu cepat ya, tapi keadaan kesehatan kan harus diperhatikan juga," tuturnya.
Pada beberapa waktu yang lalu, pihak keluarga juga sempat mengunjungi Nadiem.
Alumnus Harvard Business School itu memberikan sebuah surat untuk Atika dalam rangka memperingati Hari Ibu.
"Hari Ibu sudah ada pesan itu mengenai saya, mengenai perasaan Nadiem terhadap ibunya. Jadi itulah yang saya pikir sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang untuk kebenaran ini," ungkapnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Penyakit Nadiem Sudah Lama, tapi Makin Parah Saat Ditahan: Beberapa Kali Pendarahan
Gestur Mengangguk
Diberitakan sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, pada Selasa, sekira pukul 10.44 WIB, Atika Algadrie tak hadir seorang diri.
Ia hadir di persidangan bersama sang suami--ayah Nadiem--Nono Anwar Makarim, dan putrinya Rayya Makarim.
Atika tampak mengenakan kemeja warna putih bermotif garis-garis berwarna hitam.
Ia bersama sang suami duduk di kursi pengunjung sidang barisan paling depan.
Atika Algadrie mengangguk-anggukkan kepalanya saat mendengar pernyataan penundaan sidang yang disampaikan majelis hakim.
"Majelis hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa, Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu," kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, dalam persidangan, Selasa.
Hal itu tak berlangsung sekali. Atika kembali menganggukkan kepala saat hakim Purwanto menyampaikan, perlunya untuk menghadirkan dokter yang merawat Nadiem Makarim, apabila pada sidang tanggal 5 Januari 2026 tersebut Nadiem belum juga bisa menghadiri persidangan.
"Dengan catatan jika ternyata juga terhadap terdakwa Nadiem tidak bisa dihadirkan karena kondisi sakit, kami memberitahukan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak dokter ya, untuk menerangkan tentang kondisi terdakwa," kata hakim Purwanto kepada jaksa penuntut umum.
Jaksa Sebut Nadiem Terima Uang Rp 809 Miliar
Pada sidang dakwaan perdana, Jaksa mengatakan bahwa Nadiem menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook itu.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuni selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ucap Jaksa Roy Riady, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Bukan hanya Nadiem Makarim, Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan ini juga memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Jaksa kemudian merinci perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun dalam kasus tersebut, sebagai berikut:
Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun)
Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir sebelumnya menyatakan bahwa kliennya itu tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut.
Sebab, tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem pernah menerima keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain.
"Tidak pernah ada bukti Nadiem menerima uang atau benefit apa pun, dan tidak ada bukti dari awal Nadiem berkehendak mengambil keuntungan dengan menetapkan aplikasi Chrome atau menguntungkan orang lain,” ujar Dodi setelah sidang praperadilan pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem hanya membuat peraturan menteri itu untuk merespons kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan itu hadir sebagai solusi agar pendidikan tetap berjalan di tengah wabah yang menyerang.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.