Nadiem Makarim Ingin Cepat Segera Bersidang Tapi Masih Tahap Pemulihan Pasca Operasi
Nadiem Makarim ingin segera hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya agar kasus ini cepat selesai.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Nadiem Makarim diminta dokter tidak boleh banyak bergerak sehingga belum bisa menghadiri persidangan.
- Padahal Nadiem sendiri ingin cepat bisa mengikuti sidang agar semuanya cepat selesai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Penundaan itu dilakukan berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat Nadiem Makarim, bahwa eks Mendikbudristek itu masih dalam tahap pemulihan pasca-operasi penyakit yang dideritanya.
Baca juga: Pengacara Sebut Penyakit Nadiem Sudah Lama, tapi Makin Parah Saat Ditahan: Beberapa Kali Pendarahan
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan, dokter yang merawat Nadiem Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta menegaskan eks Mendikbudristek itu tidak boleh banyak bergerak.
Sehingga, kata Ari, kondisi tersebut juga membuat Nadiem Makarim dinilai belum bisa menghadiri persidangan.
"Faktanya tadi ada keterangan resmi dari dokter, dokter belum mengizinkan untuk Pak Nadiem meninggalkan ruangan perawatan. Kondisinya seperti itu," kata Ari, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
"Tapi karena ini kaitan dengan pihak kedokteran yang menegaskan (Nadiem) tidak boleh banyak bergerak, ya apa boleh buat, terpaksa kita menunda sidang ini," tambahnya.
Padahal, menurut Ari, Nadiem Makarim ingin segera hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ini.
"Sedangkan Pak Nadiem sendiri, dari kemarin dia ingin cepat-cepat segera mulai sidang karena dia ingin ini cepat selesai dan ingin cepat supaya bisa menjelaskan ke publik," ucap Ari.
Sidang Ditunda
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, kembali ditunda.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang pembacaan dakwaan, pada Selasa (23/12/2025).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sekira pukul 10.40 WIB, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memimpin persidangan. Ia didampingi empat hakim anggota.
Jajaran majelis hakim mengenakan toga berwarna hitam-merah.
Kemudian di sisi kiri meja hakim adalah meja jaksa penuntut umum (JPU), yang letaknya juga berseberangan dengan meja jajaran penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.