Aktris Porno Bonnie Blue Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih, Anggota DPR: Harus Disikapi Serius
Laporan itu dilakukan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pelecehan terhadap bendera Indonesia.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KBRI London melaporkan aksi bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, ke otoritas setempat
- Laporan itu dilakukan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pelecehan terhadap bendera Indonesia
- Anggota DPR menilai tindakan pelecehan simbol negara tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mendukung langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang melaporkan aksi bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, ke otoritas setempat.
Laporan itu dilakukan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pelecehan terhadap bendera Indonesia.
Menurut Oleh Soleh, tindakan pelecehan simbol negara tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional," kata Oleh Soleh kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebut bendera negara adalah simbol kehormatan bangsa yang dilindungi oleh hukum dan norma internasional.
Karena itu setiap tindakan yang merendahkan atau melecehkannya, baik di dalam maupun luar negeri, harus disikapi secara serius.
Oleh Soleh juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
“Kementerian Luar Negeri harus melakukan diplomasi secara baik dan profesional, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” ucapnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati simbol negara mana pun, serta tidak menjadikan tindakan provokatif demi popularitas atau kepentingan pribadi.
“Kita ingin hubungan antarnegara tetap dilandasi saling menghormati. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar nilai-nilai fundamental dan martabat suatu bangsa,” imbuhnya.
Setelah Dideportasi dari Indonesia
Aksi ini dilakukan Bonnie setelah dideportasi dari Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melarang Bonnie Blue, masuk Indonesia selama 10 tahun.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yudi Yusman, Senin (22/12/2025).
Bonnie Blue telah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200.000 karena pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sambil mengendarai mobil pikap.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Desember 2025, Bonnie Blue juga ditangkap di Bali usai diduga sedang membuat konten asusila di daerah Pererenan.
Ia sempat menghebohkan karena aksi "tidur dengan 1.000 pria dalam sehari" itu ditangkap bersama 17 pria warga negara asing (WNA).
Penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dengan aktivitas Bonnie bersama belasan warga negara asing.
Baca tanpa iklan