Besaran UMP 2026 di Jateng, Jatim, dan Banten, Tertinggi Rp3,1 Juta
Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Banten, tertinggi Rp 3,1 juta.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah gubernur telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.
UMP ditetapkan berdasarkan rumus dari pemerintah, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa antara 0,5 - 0,9.
Besaran UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti pengeluaran per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan.
Di Jawa Tengah (Jateng), UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari tahun 2025.
Sementara UMP Jawa Timur (Jatim) naik Rp140.895,68 menjadi Rp2.446.880,68.
Adapun di Banten, UMP 2026 ditetapkan senilai Rp3.100.881,40.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Selama 5 Tahun Terakhir, 2026 Naik 6 Persen jadi Rp5,7 Juta
UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen
Mengutip laman jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Semarang, Rabu (24/12/2025).
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 senilai Rp2.169.349,00.
Menurut gubernur, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri.
Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Untuk UMK 2026, imbuhnya, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa.
Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Kenaikan UMP Jateng 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.
Baca juga: UMP dan UMK Apa Bedanya? Ini Penjelasan Lengkap Jelang Penetapan UMP 2026
UMP Jatim 2026 Naik Rp 140 Ribu
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan UMP Jatim 2026 pada Selasa (23/12/2025).
Jika dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp2.305.985,00, maka UMP Jatim tahun 2026 resmi naik sebesar Rp 140.895,68.
Khofifah resmi menaikkan UMP Jawa Timur tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 menjadi Rp2,4 juta.
“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” tegas Khofifah, dikutip dari TribunJatim.com.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono memberikan keterangan bahwa dalam penentuan UMP, Pemprov Jatim akan menggunakan margin alfa 0,5 sampai 0,8.
Angka tersebut menjadi patokan atau guidance menyusun UMK yang akan ditetapkan kemudian.
“Kita mematok sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan alfanya masih masuk margin,” tegasnya.
Berikutnya terkait faktor inflasi, inflasi di Jawa Timur berada di angka 2,53 persen.
Angka ini diambil berdasarkan data BPS untuk bulan September 2024 ke September 2025.
Kemudian adalah mengenai faktor pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam hitungan rumus tersebut, angka pertumbuhan ekonomi yang digunakan angka 5,12 persen.
“Dengan hitungan itu, maka UMP-nya ada di kisaran Rp 2,4 juta,” tegasnya.
UMP Banten 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 3,1 Juta
Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan besaran UMP Banten 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Besaran UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40.
Penetapan itu dilakukan langsung oleh Gubernur Andra Soni di hadapan pimpinan asosiasi pengusaha, perwakilan pekerja, dan serikat buruh yang hadir di ruang pertemuan Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40,” ujar Andra Soni, dikutip dari TribunBanten.com.
UMP Banten 2026 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.
“Upah Uinimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Kenikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” jelas Andra Soni.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Breaking News: Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur 2026 Jadi Rp 2,4 Juta, Naik Rp140 ribu
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sah! Gubernur Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Sebesar Rp3.100.881
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunJatim/Fatimatuz Zahroh) (TribunBanten.com/Ahmad Haris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.