Menko PMK Pratikno: 72 Jalan Nasional di Sumatra Kembali Berfungsi
Secara kerseluruhan, sebanyak 72 ruas dari 81 ruas jalan nasional yang terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah kembali berfungsi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Satu bulan telah berlalu semenjak bencana banjir bandang dan tanah longsor menerjang 3 provinsi di Sumatra.
- Secara keseluruhan sebanyak 72 ruas dari 81 ruas jalan nasional yang terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah kembali berfungsi.
- Namun, 9 ruas lainnya masih dalam proses percepatan penanganan.
TRIBUNNEWS.COM - Satu bulan telah berlalu semenjak bencana banjir bandang dan tanah longsor menerjang Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 72 ruas dari 81 ruas jalan nasional yang terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah kembali berfungsi.
"Terkait dengan konektivitas dan transportasi secara keseluruhan, dari 81 ruas jalan nasional yang terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu sudah 72 ruas atau hampir 90 persen sudah kembali berfungsi," tuturnya dalam konferensi pers daring, Kamis (25/12/2025).
Namun, 9 ruas lainnya masih dalam proses percepatan penanganan.
"Ini terus dipercepat pengerjaannya, tidak ada berhentinya, agar konektivitas dan distribusi logistik serta akses layanan darurat bisa semakin lancar," ucapnya.
Tak Ada Libur
Saat ini pemerintah terus bekerja untuk memulihkan daerah terdampak bencana.
Pratikno menyebut, tak ada libur untuk menangani bencana jelang pergantian tahun ini.
"Tidak ada libur, semuanya terus bekerja demi masyarakat, menolong masyarakat yang terdampak bencana," ujar Pratikno.
Ia menyatakan, berkat gotong royong semua pihak, sebanyak 12 kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah masuk ke transisi menuju fase pemulihan.
Namun, di Aceh masih ada 11 kabupaten/kota yang memperpanjang status tanggap darurat.
"Tapi saat ini masih dibahas. Semua ini dilakukan untuk memastikan upaya tanggap darurat yang dibutuhkan oleh warga bisa terlaksana dengan maksimal dan agar daerah benar-benar siap masuk ke fase pemulihan," terangnya.
Baca juga: Sebut Banjir Bandang Sumatra sebagai Bencana Ekosistem, Ekonom: Bisa Sebabkan Pemiskinan Massal
Jumlah Korban
Pada Kamis kemarin, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatin) BNPB Abdul Muhari mengungkapkan update jumlah korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Abdul Muhari mengatakan, jumlah korban meninggal dunia bertambah enam orang sehingga totalnya mencapai 1.135 orang.
"Per hari ini ada penambahan jumlah korban jiwa sebanyak 6 jiwa. Sehingga total yang kemarin 1.129 jiwa kini menjadi 1.135 jiwa," tuturnya dalam konferensi pers daring, Kamis.
Sementara itu, jumlah korban hilang berkurang dan kini menyisakan 173 jiwa.
"Dan jumlah pengungsi ada 489.864 jiwa," jelas Abdul.
Santunan untuk Korban Jiwa
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, setiap kepala keluarga yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra akan menerima Rp8 juta.
Hal itu disampaikan oleh Teddy setelah bertemu dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta.
Informasi itu diunggah Seskab Teddy melalui akun Instagram @sekretariat.kabinet pada Rabu (24/12/2025).
"Setiap kepala keluarga yang terdampak/mengungsi akan mendapat minimal Rp8 juta dengan rincian untuk isian rumah sebesar Rp3 juta, untuk pemulihan ekonomi Rp5 juta," ungkapnya.
Teddy menyebut, dana itu di luar dari beras 10 kg per bulan, uang lauk pauk Rp300-450 ribu per bulan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600 ribu.
Kemudian, santunan untuk korban jiwa sebesar Rp15 juta dan untuk korban luka berat, yaitu Rp5 juta.
Menurut Teddy, seluruh dana santunan itu bakal langsung dibagikan oleh Kementerian Sosial.
"Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap bupati/wali kota daerah setempat," terangnya.
(Tribunnews.com/Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.