Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

6 Ketentuan WFA Jelang Libur Tahun Baru 2026, Berlaku 29-31 Desember 2025

Kemnaker imbau Work From Anywhere (WFA) jelang libur tahun baru 2026, mulai berlaku 29-31 Desember 2025, berikut ketentuan-ketentuannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 6 Ketentuan WFA Jelang Libur Tahun Baru 2026, Berlaku 29-31 Desember 2025
SURYA/HABIBUR ROHMAN
SUASANA TAHUN BARU - Suasana malam pergantian tahun baru di wisata kuliner di Gwalk CitraLand Surabaya, Senin (1/1/2024), berikut penjelasan mengenai ketentuan pelaksanaan WFA mulai 29-31 Desember 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang libur pergantian tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menerbitkan imbauan Work From Anywhere (WFA).

Kemnaker imbau kepada seluruh perusahaan untuk memberi kesempatan pada pekerja/buruhnya untuk bisa melaksanakan sistem kerja di lokasi lain.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026WFA mulai berlaku dari 29 Desember 2025 hingga akhir tahun 2025.

Pelaksanaan WFA ini bretujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas selama libur Nataru.

Namun, pelaksanaan WFA ini dapat dikecualikan untuk sektor tertentu.

Baca juga: Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFA saat Akhir Tahun 2025, Pengusaha: Jangan Ganggu Jalannya Usaha

6 Ketentuan Pelaksanaan WFA

  1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada 29-31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
  2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, keberlangsungan produksi/pabrik, serta sektor esensial lainnya.
  3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
  4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja.
  5. Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
  6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Baca juga: Tidak Kurangi Cuti Tahunan, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 29–31 Desember 2025

Libur Tahun Baru 2026

Libur tahun baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025, libur tahun baru hanya satu hari saja.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada momen tahun baru juga tidak ada libur cuti bersama.

Karen itu, pada 2 Januari 2026, pekerja atau buruh tetap masuk bekerja seperti biasa sesuai dengan aturan dan jadwal dari kantor atau perusahaan masing-masing.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas