6 Ketentuan WFA Jelang Libur Tahun Baru 2026, Berlaku 29-31 Desember 2025
Kemnaker imbau Work From Anywhere (WFA) jelang libur tahun baru 2026, mulai berlaku 29-31 Desember 2025, berikut ketentuan-ketentuannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Jelang libur pergantian tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menerbitkan imbauan Work From Anywhere (WFA).
Kemnaker imbau kepada seluruh perusahaan untuk memberi kesempatan pada pekerja/buruhnya untuk bisa melaksanakan sistem kerja di lokasi lain.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, WFA mulai berlaku dari 29 Desember 2025 hingga akhir tahun 2025.
Pelaksanaan WFA ini bretujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas selama libur Nataru.
Namun, pelaksanaan WFA ini dapat dikecualikan untuk sektor tertentu.
Baca juga: Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFA saat Akhir Tahun 2025, Pengusaha: Jangan Ganggu Jalannya Usaha
6 Ketentuan Pelaksanaan WFA
- Pelaksanaan WFA dilakukan pada 29-31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
- Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, keberlangsungan produksi/pabrik, serta sektor esensial lainnya.
- WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja.
- Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
- Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Baca juga: Tidak Kurangi Cuti Tahunan, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 29–31 Desember 2025
Libur Tahun Baru 2026
Libur tahun baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025, libur tahun baru hanya satu hari saja.
Pada momen tahun baru juga tidak ada libur cuti bersama.
Karen itu, pada 2 Januari 2026, pekerja atau buruh tetap masuk bekerja seperti biasa sesuai dengan aturan dan jadwal dari kantor atau perusahaan masing-masing.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca tanpa iklan