Respons Putusan KY, Kuasa Hukum Sebut 3 Hakim Terbukti Memojokkan Tom Lembong Saat Sidang
Tiga hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dinilai menunjukkan sikap keberpihakan dalam menangani perkara korupsi importasi gula.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Tiga hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong menunjukkan sikap keberpihakan
- Hakim dinilai memojokkan Tom Lembong saat sidang
- Dinilai menyudutkan saksi Rahmat Gobel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan tiga hakim yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya dinilai menunjukkan sikap keberpihakan dalam menangani perkara korupsi importasi gula.
Baru-baru ini Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, di antaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
"Iya benar. Dari diktum kesatu putusan (KY), majelis terbukti melanggar kode etik," kata Ari, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (27/12/2025).
Baca juga: Sosok 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Diusulkan KY Disanksi Nonpalu, Satu Bertugas di PN Tangerang
Ari mengatakan, berdasarkan putusan KY tersebut, ketiga hakim dinyatakan terbukti melanggar kode etik, antara lain:
- Menunjukkan sikap tidak suka, keberpihakan, prasangka dan terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan kesan memihak.
- Hakim terbukti tidak Mandiri.
- Hakim tidak disiplin.
- Hakim tidak profesional.
Ari menjelaskan, beberapa peristiwa yang menjadi poin pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim berkaitan dengan sikap keberpihakan.
Baca juga: Komisi Yudisial: Pemeriksaan 3 Hakim Tom Lembong Rampung, Tinggal Tunggu Sanksi MA
"Pelanggaran majelis hakim pada sidang tanggal 28 April 2025, saat pemeriksaan saksi Dayu Padmara Rengganis (eks dirut PT PPI) di mana hakim Alfis memojokkan TTL (Tom Lembong) dengan berkata kepada saksi Dayu: 'ini 8 perusahaan ditentukan oleh Kemendag? Distributor juga Kemendag?'" kata Ari menirukan kata-kata hakim saat itu.
Kemudian, Ari menjelaskan, pelanggaran majelis hakim pada sidang tanggal 6 Mei 2025, saat pemeriksaan saksi Prasetiyo, di mana hakim Alfis memojokkan Tom Lembong dengan bertanya kepada saksi Prasetiyo soal permintaan dari Kementerian Perdagangan atau Menteri perdagangan untuk bagi-bagi kue.
"Tolong dong diberikanlah kue ini, masa 8 pabrik dibagi-bagi kuenya saya juga mau kuenya ini diurus lah'," ucap Ari menirukan kata-kata hakim saat itu.
Tak hanya itu, katanya, pelanggaran majelis hakim juga terjadi pada sidang tanggal 15 Mei 2025.
"Saat pemeriksaan saksi eks Mendag Rachmat Gobel, dimana hakim Alfis menyudutkan saksi Rachmat Gobel, dengan memaksa Rachmat Gobel memberikan Keterangan yang mana Rachmat Gobel lupa atas peristiwa yang ditanyakan. Padahal lebih baik saksi lupa dari pada saksi berbohong," katanya.
Kronologi 3 Hakim Dijatuhi Sanksi
- Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis bersalah kepada Tom Lembong dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
- Tak lama setelah vonis, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025.
- Setelah bebas, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya melaporkan Hennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait pelanggaran etik pada 4 Agustus 2025.
- 8 Desember 2025, lima anggota KY Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti menggelar rapat pleno hingga melahirkan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
- Pada 19 Desember 2025, Komisi Yudisial menyatakan hakim Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca tanpa iklan