Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat Password dan Passphrase Coretax

Simak cara membuat password dan passphrase Coretax yang memiliki peran penting sebagai pengaman akun wajib pajak.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Membuat Password dan Passphrase Coretax
Tribunnews.com
AKTIVASI CORETAX DJP - Seorang masyarakat tengah mengakses laman http://coretaxdjp.pajak.go.id, Minggu (21/12/2025). Inilah panduan lengkap dan terstruktur untuk membuat akun di Coretax serta menetapkan passphrase sebagai bagian dari keamanan digital dalam penggunaan layanan perpajakan. 
Ringkasan Berita:
  • Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan  dilakukan melalui sistem sistem Coretax DJP.
  • Dalam penggunaan Coretax DJP, password dan passphrase memiliki peran penting sebagai pengaman akun wajib pajak
  • Password berfungsi sebagai kredensial akses akun, sedangkan passphrase berfungsi sebagai otorisasi untuk tindakan resmi yang sah secara digital

TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan  dilakukan melalui sistem sistem Core Tax Administration System atau Coretax DJP.

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Coretax DJP menggantikan sistem pajak lama seperti e-Filing, e-Billing, e-Form yang terpisah menjadi satu akun, satu sistem, dan satu pintu layanan pajak.

Dalam penggunaan Coretax DJP, password dan passphrase memiliki peran penting sebagai pengaman akun wajib pajak

Apa Itu Password dan Passphrase?

Mengutip dari pajak.go.id, password dan passphrase memiliki fungsi dan peran yang berbeda. 

Password digunakan untuk masuk (log in) ke akun Coretax, bersifat pribadi dan rahasia, serta menjadi lapisan keamanan pertama. 

Password harus dibuat dengan kombinasi karakter tertentu untuk meningkatkan kekuatan sandi dan mencegah akses tidak sah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, passphrase digunakan sebagai alat otorisasi keamanan dalam pemanfaatan layanan elektronik Coretax, khususnya yang berkaitan dengan sertifikat elektronik dan penandatanganan dokumen secara digital. 

Passphrase dibutuhkan saat wajib pajak melakukan aktivitas penting, seperti pelaporan SPT, pengajuan permohonan layanan, aktivasi fitur tertentu, serta pemulihan akses.

Passphrase umumnya lebih aman dibandingkan password karena dapat berupa kalimat panjang yang kompleks dan sulit ditebak. 

Dengan demikian, password berfungsi sebagai kredensial akses akun, sedangkan passphrase berfungsi sebagai otorisasi untuk tindakan resmi yang sah secara digital dalam sistem Coretax.

Baca juga: Cara Aktivasi Coretax DJP Pajak 2025 untuk Guru, PNS, PPPK, TNI, Polri, Paling Lambat 31 Desember

Dengan memahami perbedaan fungsi password dan passphrase dalam sistem Coretax, wajib pajak diharapkan lebih siap dalam melakukan aktivasi akun. 

Meski demikian, masih banyak wajib pajak yang cenderung menunda pembuatan akun dan passphrase hingga mendekati batas waktu pelaporan SPT. 

Kebiasaan ini berpotensi menimbulkan kendala, terutama jika terjadi lupa password, tidak dapat mengakses email atau nomor ponsel untuk pemulihan akun, maupun menghadapi gangguan teknis saat sistem sedang padat.

Oleh karena itu, pembuatan akun Coretax beserta password dan passphrase sebaiknya dilakukan sejak dini. 

Langkah ini membantu wajib pajak menghindari antrean dan kepadatan sistem pada masa pelaporan SPT, sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk memastikan seluruh data dan akses akun sudah benar. 

Dengan persiapan lebih awal, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih tenang, lancar, dan aman melalui Coretax DJP.

Cara Membuat Password dan Passphrase

Masih dari pajak.go.id, inilah panduan lengkap dan terstruktur untuk membuat akun di Coretax serta menetapkan passphrase sebagai bagian dari keamanan digital dalam penggunaan layanan perpajakan.

1. Akses situs Coretax

Akses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Log in atau buat akun baru

Jika wajib pajak sudah terdaftar di DJP Online:

  • Masukkan NPWP/NIK dan password DJP Online yang pernah digunakan.
  • Jika lupa password, klik "Lupa Kata Sandi" dan masukkan email atau nomor telepon pemulihan yang telah terdaftar di sistem perpajakan.
  • Jika data pemulihan tidak sesuai atau sudah tidak aktif, wajib pajak disarankan untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan pembaruan data.

Jika belum pernah terdaftar:

  • Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak."
  • Centang "Wajib Pajak Sudah Terdaftar".
  • Masukkan dan cari NIK.
  • Masukkan alamat email dan nomor telepon yang sesuai dengan yang didaftarkan pada sistem perpajakan.
  • Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke alamat email yang telah didaftarkan.
  • Jika data tidak sesuai, wajib pajak disarankan untuk datang ke KPP terdekat guna melakukan pembaruan data.

3. Membuat Password Baru

Setelah berhasil log in menggunakan kata sandi sementara, wajib pajak akan diminta untuk membuat password baru. 

Kriteria password yang disarankan adalah: 

  • minimal 8 karakter
  • mengandung huruf besar dan kecil
  • mengandung angka
  • mengandung simbol

Contoh password yang kuat, yaitu seperti P@jak2025!

4. Membuat Passphrase

Untuk menyelesaikan proses aktivasi keamanan akun, wajib pajak harus membuat passphrase yang diperlukan dalam penggunaan sertifikat elektronik (digital certificate). 

Langkah-langkahnya:

  • Masuk ke menu "Portal Saya" pada halaman utama akun Coretax.
  • Pilih menu "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital".
  • Pilih jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP"
  • Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan wajib pajak.
  • Klik tombol "Simpan" untuk menyelesaikan proses.
  • Akun siap digunakan

Yang perlu diperhatikan saat membuat password dan passphrase adalah hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah.

Misalnya memakai karakter khusus yang tidak dapat digunakan yaitu garis miring (/); apostrof/tanda petik satu di atas ('); dan tambah (+).

Sementara karakter dan (&) dan dollar AS ($) sudah dapat digunakan, dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri.

Pastikan password dan passphrase Anda memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.

Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, akun Coretax Wajib Pajak telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.

Misalnya pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, serta pengajuan permohonan perpajakan lainnya secara digital.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas