Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi dan Manfaat bagi Wajib Pajak

Para Wajib Pajak perlu mengetahui cara mengaktivasi akun Coretax pribadi dan manfaat aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi dan Manfaat bagi Wajib Pajak
coretaxdjp.pajak.go.id
CORETAX DJP - Laman Coretax DJP, Selasa (30/12/2025). Para Wajib Pajak perlu mengetahui cara mengaktivasi akun Coretax pribadi dan manfaat aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak. 
Ringkasan Berita:
  • DJP mengimbau Wajib Pajak untuk mengaktivasi akun Coretax sebelum tahun 2026.
  • Coretax DJP memiliki sistem yang terpadu dan lebih efisien.
  • Aktivasi Coretax pribadi dapat dilakukan secara online melalui laman resmi.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk melakukan aktivasi akun DJP pada sistem Coretax DJP sebelum tahun 2026.

Tujuan aktivasi Coretax sebelum akhir tahun adalah agar urusan perpajakan di tahun depan dapat berjalan lebih lancar dan praktis.

Semua pihak yang memiliki atau menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia perlu mengaktivasi akun Coretax DJP agar dapat mengakses layanan pajak digital secara optimal.

Coretax DJP memiliki sistem yang lebih terpadu yang dapat memantau kewajiban perpajakan secara real-time, pemberitahuan otomatis untuk mencegah keterlambatan pajak, serta integrasi data yang lebih kuat, dan akurat.

Agar urusan kewajiban perpajakan lancar, berikut ini cara aktivasi akun Coretax DJP.

Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi

  1. Akses website resmi coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih "Aktivasi"
  3. Centang "Sudah Terdaftar"
  4. Pilih status Penanggung Jawab Pajak. Centang jika bertindak sebagia penanggung jawab WP Perusahaan dan atau Proksi Warisan Tidak Terbagi. Jika tidak keduanya, abaikan centang dan lanjutkan mengisi NPWP
  5. Isi NPWP, klik "Cari". Pastikan nama Wajib Pajak yang muncul telah sesuai dengan identitas pemilik NPWP
  6. Isi e-mail dan nomor handphone yang terdaftar
  7. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto. Ambil foto Anda dan klik "Validasi Foto". Lalu centang Pernyataan Wajib Pajak
  8. Klik "Simpan". Pastikan Notifikasi berhasil telah muncul
  9. Periksa e-mail, buka dokumen aktivasi akun dan lakukan login dengan password yang tertera pada dokumen di e-mail Anda (sebaiknya segera mengganti password untuk menjaga keamanan akun)

Baca juga: Cara Membuat Password dan Passphrase Coretax

Manfaat Aktivasi Akun Coretax Lebih Awal

DJP menjelaskan beberapa manfaat aktivasi akun Coretax lebih awal.

1. Menghindari antrean layanan

Aktivasi lebih awal mencegah kepadatan dan keterlambatan akibat lonjakan permohonan di akhir waktu.

2. Data perpajakan lebih akurat

Rekomendasi Untuk Anda

Data yang diperbarui lebih cepat membuat sistem bekerja lebih tepat dan siap digunakan.

3. Mengurangi risiko kendala teknis

Masih ada waktu untuk mengatasi masalah sistem jika terjadi gangguan.

4. Urusan pajak lebih tenang dan terencana

Memasuki tahun pajak baru tanpa kepanikan karena akun dan data sudah siap.

5. Perlindungan dan kemudahan digital

Coretax DJP menjadi payung digital yang meminimalkan kesalahan data dan kerumitan administrasi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas