Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi dan Manfaat bagi Wajib Pajak
Para Wajib Pajak perlu mengetahui cara mengaktivasi akun Coretax pribadi dan manfaat aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk melakukan aktivasi akun DJP pada sistem Coretax DJP sebelum tahun 2026.
Tujuan aktivasi Coretax sebelum akhir tahun adalah agar urusan perpajakan di tahun depan dapat berjalan lebih lancar dan praktis.
Semua pihak yang memiliki atau menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia perlu mengaktivasi akun Coretax DJP agar dapat mengakses layanan pajak digital secara optimal.
Coretax DJP memiliki sistem yang lebih terpadu yang dapat memantau kewajiban perpajakan secara real-time, pemberitahuan otomatis untuk mencegah keterlambatan pajak, serta integrasi data yang lebih kuat, dan akurat.
Agar urusan kewajiban perpajakan lancar, berikut ini cara aktivasi akun Coretax DJP.
Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi
- Akses website resmi coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih "Aktivasi"
- Centang "Sudah Terdaftar"
- Pilih status Penanggung Jawab Pajak. Centang jika bertindak sebagia penanggung jawab WP Perusahaan dan atau Proksi Warisan Tidak Terbagi. Jika tidak keduanya, abaikan centang dan lanjutkan mengisi NPWP
- Isi NPWP, klik "Cari". Pastikan nama Wajib Pajak yang muncul telah sesuai dengan identitas pemilik NPWP
- Isi e-mail dan nomor handphone yang terdaftar
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto. Ambil foto Anda dan klik "Validasi Foto". Lalu centang Pernyataan Wajib Pajak
- Klik "Simpan". Pastikan Notifikasi berhasil telah muncul
- Periksa e-mail, buka dokumen aktivasi akun dan lakukan login dengan password yang tertera pada dokumen di e-mail Anda (sebaiknya segera mengganti password untuk menjaga keamanan akun)
Baca juga: Cara Membuat Password dan Passphrase Coretax
Manfaat Aktivasi Akun Coretax Lebih Awal
DJP menjelaskan beberapa manfaat aktivasi akun Coretax lebih awal.
1. Menghindari antrean layanan
Aktivasi lebih awal mencegah kepadatan dan keterlambatan akibat lonjakan permohonan di akhir waktu.
2. Data perpajakan lebih akurat
Data yang diperbarui lebih cepat membuat sistem bekerja lebih tepat dan siap digunakan.
3. Mengurangi risiko kendala teknis
Masih ada waktu untuk mengatasi masalah sistem jika terjadi gangguan.
4. Urusan pajak lebih tenang dan terencana
Memasuki tahun pajak baru tanpa kepanikan karena akun dan data sudah siap.
5. Perlindungan dan kemudahan digital
Coretax DJP menjadi payung digital yang meminimalkan kesalahan data dan kerumitan administrasi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan