Pastikan Bebas Narkoba, KPK Lakukan Tes Urine Terhadap 73 Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan urine terhadap para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- KPK melakukan pemeriksaan urine terhadap para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini diikuti oleh puluhan orang yang sedang menjalani masa penahanan
- Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine ini merupakan langkah preventif yang diambil oleh pihak Rutan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan urine terhadap para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Kegiatan ini dilaksanakan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Kendala BPK Hitung Kerugian Negara hingga Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara di-SP3
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini diikuti oleh puluhan orang yang sedang menjalani masa penahanan.
"Sejumlah 73 orang tahanan akan mengikuti tes hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine ini merupakan langkah preventif yang diambil oleh pihak Rutan KPK.
Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan serta menjamin bahwa lingkungan rutan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: KPK Tentukan Status Hukum Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour Fuad Hasan usai BPK Hitung Kerugian Negara
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait pengamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Budi, aspek kesehatan tahanan menjadi prioritas lembaga antirasuah tersebut, tidak hanya sebagai kewajiban pemenuhan hak asasi, tetapi juga demi kelancaran proses hukum.
"Menjaga kondisi kesehatan para tahanan penting, selain sebagai pemenuhan hak dasar, juga agar dapat mengikuti proses hukum dengan baik," ujar Budi.
Baca tanpa iklan