Tanggal 2 Januari 2026 Apakah Cuti Bersama Tahun Baru? Cek SKB 3 Menteri
Menjelang awal tahun 2026, banyak masyarakat mempertanyakan apakah Jumat, 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama libur tahun baru.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan SKB 3 Menteri, Jumat 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama dan hanya 1 Januari 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru.
- Aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada 2 Januari 2026 kembali berjalan normal, kecuali bagi instansi atau perusahaan yang menerapkan kebijakan internal khusus.
- Meski bukan cuti bersama, pekerja tetap dapat memanfaatkan cuti tahunan secara mandiri.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang awal tahun 2026, banyak masyarakat mempertanyakan apakah Jumat, 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama libur tahun baru.
Pertanyaan ini muncul karena tanggal tersebut berada tepat setelah libur Nasional 1 Januari.
Sehingga berpotensi menciptakan libur panjang.
Namun, untuk memastikan cuti bersama atau tidak, perlu merujuk pada ketetapan resmi pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketengakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1947 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Dalam SKB tersebut, pemerintah hanya menetapkan Kamis, 1 Januari 2026 sebagai hari libur Nasional dalam rangka Tahun Baru.
Artinya, pada Jumat, 2 Januari 2026, aktivitas perkantoran, sekolah dan layanan publik pada umumnya kembali berjalan normal, kecuali bagi instansi atau perusahaan yang memiliki kebijakan internal.
Namun, bagi beberapa karyawan yang bisa mengambil cuti mandiri pada 2 Januari 2026 menggunakan cuti tahunan perusahaan, sebaiknya mengajukan cuti jauh-jauh hari.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional sepanjang tahun 2026 yang mencakup peringatan keagamaan dan hari besar nasional.
Berikut daftar lengkapnya:
Baca juga: Tak Sediakan Parkir di Bundaran HI, Pemprov DKI Imbau Warga Naik Transportasi Umum pada Tahun Baru
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Idulfitri 1447 H
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Iduladha 1447 H
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama guna mendukung efisiensi kerja dan memberi kesempatan masyarakat merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.
Berikut rinciannya:
- Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Iduladha 1447 H
- Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Tahun Baru 2026
Baca tanpa iklan