KPK Periksa 3 Kadis dan Sekretaris DPRD Terkait Kasus Kajari HSU
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dodi Esvandi
Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa empat pejabat HSU untuk mendalami kasus dugaan pemerasan oleh Kajari HSU nonaktif Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan dua anak buahnya.
- Modus pemerasan dilakukan dengan menakut-nakuti pejabat dinas menggunakan ancaman tindak lanjut laporan LSM, sehingga mereka menyerahkan uang agar laporan tidak diproses hukum.
- Aliran dana terungkap signifikan: Albertinus diduga menerima sedikitnya Rp804 juta, sementara Kasi Datun Tri Taruna Fariadi menikmati dana pribadi hingga Rp1,07 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Pada Selasa (30/12/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat penting di Kabupaten HSU. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Kejari nonaktif HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, bersama dua anak buahnya.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejari HSU. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Empat Pejabat Dipanggil
Keempat saksi yang dipanggil terdiri dari tiga kepala dinas dan satu pejabat sekretariat dewan, yakni:
- Rahman Heriadi, Kepala Dinas Pendidikan HSU
- Mochammad Yandi Friyadi, Kepala Dinas Kesehatan HSU
- Karyanadi, Kepala Dinas Perpustakaan HSU
- M. Syarif Fajerian Noor, Sekretaris DPRD HSU
Mereka diperiksa untuk menelusuri aliran dana serta pola pemerasan yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka dari unsur Kejaksaan.
Baca juga: Copot Kajari Tangerang, Bekasi, dan HSU, Kejagung: Evaluasi Kinerja dan Percepatan Penegakan Hukum
Modus Pemerasan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK.
Para tersangka diduga menakut-nakuti pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari LSM.
Agar laporan tidak diproses hukum, para pejabat dipaksa menyerahkan sejumlah uang.
Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan menjadi target utama pemerasan.
Berdasarkan konstruksi perkara, Albertinus diduga menerima sedikitnya Rp804 juta melalui anak buahnya.
Dari jumlah itu, Rp270 juta berasal dari Dinas Pendidikan dan Rp149,3 juta dari Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi yang sempat buron sebelum menyerahkan diri, diduga menikmati aliran dana pribadi hingga Rp1,07 miliar.
Temuan Mobil Dinas
Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri temuan satu unit mobil dinas Toyota Hilux milik Pemkab Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU saat penggeledahan.
KPK mendalami alasan aset daerah tersebut masih dikuasai Albertinus meski ia sudah berpindah tugas ke Kalimantan Selatan.
Baca tanpa iklan