Daftar 5 Bansos Cair pada Tahun 2026, BLT Kesra dan BSU Berlanjut?
PKH, Bansos Sembako, PIP adalah sejumlah bansos yang akan cair pada tahun 2026. Apakah BLT Kesra Rp 900 ribu dan BSU Rp 600 ribu juga akan berlanjut?
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Pemerintah kembali menyiapkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang cair pada tahun 2026.
- Sejumlah bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan tetap berlanjut.
- Sementara itu, BLT Kesra dan BSU belum ada keputusan apakah berlanjut di 2026 atau tidak
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyiapkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang cair pada tahun 2026.
Sejumlah bansos tersebut ditujukan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna membantu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga serta mendukung biaya pendidikan anak-anak.
Distribusi bansos direncanakan akan dimulai pada Januari 2026 dan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme masing-masing program.
Sejumlah bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan tetap berlanjut dengan tujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Lantas, bagaimana dengan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), apakah juga akan kembali cair tahun depan?
Inilah daftar 5 bansos yang akan cair pada tahun 2026 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH masih menjadi bansos andalan Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan kepada masyarakat pada 2026.
Bansos PKH diberikan secara tunai atau non-tunai melalui bank/kantor pos penyalur selama satu tahun penuh.
Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori.
Misalnya ibu hamil/nifas, keluarga yang memiliki anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, hingga lansia.
Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
Baca juga: Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Desember 2025 Cair, Total 213.789 Penerima Manfaat, Segera Cek di Sini
Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran bansos PKH dilakukan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kategorinya.
Berikut besaran bantuan PKH tahun 2026 sesuai kategori:
| Kategori |
|
Indeks/3 Bulan Rp | Indeks/2 Bulan Rp | Indeks/Bulan Rp | |
| Ibu Hamil | 3.000.000 | 750.000 | 500.000 | 250.000 | |
| Anak usia 0 sd 6 tahun | 3.000.000 | 750.000 | 500.000 | 250.000 | |
| Anak Sekolah SD | 900.000 | 225.000 | 150.000 | 75.000 | |
| Anak Sekolah SLTP | 1.500.000 | 375.000 | 250.000 | 125.000 | |
| Anak Sekolah SLTA | 2.000.000 | 500.000 | 333.333 | 166.666 | |
| Disabilitas berat | 2.400.000 | 600.000 | 400.000 | 200.00 | |
| Lansia 60 tahun ke atas | 2.400.000 | 600.000 | 400.000 | 200.00 | |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | 10.800.000 | 2.700.000 | 1.800.000 | 900.000 |
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Kemudian, ada BPNT atau yang kini dikenal sebagai bansos sembako yang juga diberikan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.
Sebab tujuan penyaluran BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Mengutip dari kemensos.go.id, nilai bansos BPNT yaitu Rp 200 ribu per KPM per bulan yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh bank/kantor pos penyalur.
Waktu penyaluran Bansos bembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Misal per dua bulan atau tiga bulan sekali.
Penyaluran Program Sembako juga dapat dilakukan bersamaan dengan penyaluran bansos lainnya di Kemensos.
Segmentasi penerima BPNT meliputi:
- Penyandang disabilitas tunggal
- Lanjut usia tunggal
- KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 tahun
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bansos lain yang akan cair pada tahun 2026 adalah Program Indonesia Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.
Saat ini, PIP diperuntukkan untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA/sederajat.
Berikut besaran PIP untuk siswa SD hingga SMA:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1 juta per per tahun.
Siswa yang duduk di kelas akhir juga akan menerima PIP. Hanya saja besarannya berbeda.
Berikut besaran pencairan PIP 2025 untuk siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK:
- Siswa SD: Rp 225.000
- Siswa SMP: Rp 375.000
- Siswa SMA/SMK: Rp 900.000
Kabar gembiranya, PIP juga akan menyasar murid jenjang taman kanak-kanak, dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
Perluasan sasaran PIP tersebut merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.
PIP untuk anak-anak TK diberikan kepada 888 ribu siswa dengan besaran bantuan Rp 450 ribu per siswa per tahun.
4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Selanjut, ada masih ada BLT Dana Desa yang juga akan cair pada tahun 2026.
BLT Desa 2026 menjadi salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa untuk membantu warga miskin ekstrem.
Mengutip dari mulyorejo-pringsewu.desa.id, BLT Dana Desa didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran BLT Dana Desa 2026 juga akan melalui proses verifikasi.
Sementara penetapan penerima dilakukan secara partisipatif dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di setiap desa untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Karena bersumber dari Dana Desa, maka jumlah penerima BLT DD tidak akan sebanyak penerima bansos PKH dan BPNT.
Bahkan mereka yang telah menerima PKH dan BPNT, tidak akan mendapatkan BLT Dana Desa.
Penerima BLT Dana Desa biasanya mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Proses pencairan BLT Dana Desa tergantung pada kebijakan setiap desa. Ada yang per 2 atau 3 bulan sekali.
Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2026.
5. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BLT Kesra dan BSU Berlanjut?
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan bansos BLT Kesra sebesar Rp 900 ribu dan BSU Rp 600 ribu yang sempat disalurkan pada 2025? Apakah akan cair pada 2026?
Terkait kelanjutan program BLT Kesra pada 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah belum mengambil keputusan.
"Ya, tentu kita belum putuskan karena ini stimulan di akhir tahun. Tahun depan baru awal tahun," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (4/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Airlangga, BLT Kesra dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal keempat 2025, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Stimulan itu untuk mendorong daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Demikian halnya dengan BSU Rp 600 ribu yang sempat disalurkan kepada para pekerja. Hingga berita ini ditulis, pemerintah juga belum mengumumkan kepastian BSU 2026.
Sebagai informasi, jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.