Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur
Kemnaker menjelaskan ketentuan mengenai pekerja yang masuk kerja di hari libur nasional, di antaranya pengusaha wajib membayar upah lembur.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Kemnaker menjelaskan ketentuan masuk kerja di hari hibur nasional.
- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
- Ada sanksi pidana dan/atau denda bagi pengusaha yang tidak membayar upah bekerja di hari libur.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ketentuan mengenai pekerja/buruh yang tetap masuk kerja di hari hibur nasional.
Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai hari libur umum nasional untuk memperingati peristiwa penting keagamaan atau kenegaraan.
Pada hari tersebut, sebagian besar instansi pemerintah, sekolah, dan perkantoran tidak beraktivitas, ditandai dengan tanggal merah.
Hari libur nasional diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Libur ini berlaku untuk semua warga negara, baik swasta maupun pemerintahan, dan berbeda dengan cuti bersama yang bersifat opsional bagi swasta.
Namun, ada pula pekerja/buruh yang tetap bekerja di hari libur nasional.
Mengenal hal tersebut, terdapat ketentuan khusus terkait masuk kerja di hari libur nasional.
Simak informasinya di bawah ini.
Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur
Menurut Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut ini aturan masuk kerja di hari libur nasional:
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Baca juga: Kemnaker Rilis Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja Perusahaan, Ini Daftarnya untuk Tahun 2026
Jenis Pekerjaan yang Dijalankan Terus Menerus
Adapun berikut ini jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus menerus berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP 233/MEN/2003 Tahun 2005 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang akan dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Lembur
Seperti dijelaskan sebelumnya, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja di hari libur nasional.
Jika tidak, pengusaha akan dikenakan sanksi.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, berikut sanksi bagi pengusaha jika tidak membayar upah bekerja di hari libur:
1. Pidana Kurungan
Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan
dan/atau
2. Denda
Paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 100.000.000,00.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Baca tanpa iklan