Komnas HAM Terima 2.796 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2025
Komnas HAM RI menerima sebanyak 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat sepanjang tahun 2025.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM RI menerima sebanyak 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat sepanjang tahun 2025
- Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi serta pemberian pendapat HAM di persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI menerima sebanyak 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah aduan tersebut, 2.133 diantaranya merupakan aduan baru dan 663 lainnya merupakan aduan lanjutan.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, mengatakan dari data tersebut pihak terlapor yang paling banyak diadukan yaitu Polri dengan 752 aduan, korporasi 452 aduan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah 445 aduan dan individu 309 aduan.
Sedangkan untuk klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan 891 aduan, hak atas keadilan 863 aduan, hak atas rasa aman sebanyak 269 aduan, hak untuk hidup sebanyak 134 aduan, dan hak atas kebebasan pribadi sebanyak 71 aduan.
"Isu yang diadukan adalah ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 612, konflik agraria sebanyak 484, pengabaian hak kelompok rentan dan marginal sebanyak 219, ketenagakerjaan sebanyak 182 dan kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat sebanyak 116," kata Anis saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (2/1/2026).
"Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi serta pemberian pendapat HAM di persidangan (amicus curiae)," imbuh Anis Hidayah.
Anis menjelaskan Komnas HAM juga mencatat tren aduan kasus pada 2025.
- Kasus yang diadukan itu meliputi konflik agraria serta terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.
- Kebebasan pers dan serangan terhadap jurnalis, termasuk Tempo, Kantor Jubi, dan teror terhadap aktivis Greenpeace.
- Kasus kekerasan seksual termasuk kasus TPKS.
- Kekerasan aparat negara
- Pemenuhan hak pencari suaka dan pengungsi
- Kebebasan beragama dan berkeyakinan
Komnas HAM merupakan lembaga mandiri negara yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain.
Tugas utamanya adalah pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia di Indonesia.
Didirikan 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, Komnas HAM menangani sejumlah kasus penting tahun 2025 lalu seperti penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu (seperti kasus Munir), dugaan penyiksaan dalam aksi massa Agustus–September, hingga aduan salah tangkap terkait penyerangan Polres Jakarta Utara.
Baca tanpa iklan