Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mabes Polri Pastikan Pedomani KUHP dan KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Hari Ini

Mabes Polri akan memedomani pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mabes Polri Pastikan Pedomani KUHP dan KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Hari Ini
Tribunnews.com/Handout
REVISI KUHP KUHAP - Mabes Polri mengungkap pihaknya akan memedomani pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Format administrasi penyidikan pun sudah disusun. 

Ringkasan Berita:
  • Mabes Polri akan memedomani pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
  • Semua unsur penegakan hukum di Polri akan mengimplementasikan dan menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang ada saat ini.
  • Berkenaan dengan itu, format administrasi penyidikan pun sudah disusun.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap pihaknya akan memedomani pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkenaan dengan itu, format administrasi penyidikan pun sudah disusun.

Baca juga: Tim Ahli KUHP Nasional Balas Kritikan Usman Hamid soal KUHP Permudah Kriminalisasi Warga

"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat.

Ia mengatakan semua unsur penegakan hukum di Polri akan mengimplementasikan dan menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang ada saat ini.

"Per jam 00.01 hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," ungkapnya.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej menyampaikan pemerintah dan aparat penegak hukum siap menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal itu disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

"Pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP," ujar Edward.

Adapun aturan turunan meliputi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. 

Wamenkum menyebut dua regulasi di antaranya telah melalui proses harmonisasi.

Rencananya, pembahasan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHAP segera dirampungkan.

"Besok pagi kami bahas tuntas," terang Edward.

Sehingga sebelum 2 Januari 2026 seluruh enam peraturan pelaksanaan dapat diberlakukan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.

"Tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum siap. Kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," urainya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas