Daftar Selebriti yang Hadiri Sidang Dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Nadiem Makarim fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini
- Selain keluarga Nadiem, hadir juga beberapa artis dan selebriti dalam persidangan
- Sidang dakwaan Nadiem Makarim terkait kasus laptop Chromebook sempat mengalami dua kali penundaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sekira pukul 11.20 WIB, Nadiem Makarim duduk di kursi pesakitan.
Ia mengenakan kemeja berwarna abu-abu.
Nadiem Makarim fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Puluhan pengunjung memadati ruang sidang kasus Nadiem Makarim.
Kursi-kursi pengunjung sidang sudah penuh sehingga beberapa pengunjung memilih duduk di lantai dan sebagian lainnya berdiri di bagian belakang kursi ruang sidang.
Padatnya ruang sidang membuat sulit untuk bergerak.
Hal itu terjadi pada beberapa pengunjung sidang yang keluar-masuk ruang sidang tersebut.
Adapun keluarga Nadiem Makarim hadir di ruang sidang.
Mereka diantaranya orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atieka Algadrie.
Istri Nadiem yaitu Franka Franklin juga hadir.
Selebriti juga hadir
Selain keluarga Nadiem, hadir juga beberapa artis dan selebriti dalam persidangan.
Diantaranya aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim hingga sutradara Riri Riza.
Dua kali sidang ditunda
Sidang dakwaan Nadiem Makarim terkait kasus laptop Chromebook sempat mengalami dua kali penundaan.
Hal itu karena alasan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang perlu menjalani pemulihan pasca-operasi penyakitnya.
Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026, tetapi hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.
Dakwaan terhadap Nadiem
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/5/2026).
Jumlah tersebut merupakan kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020–2020 sebesar Rp621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar.
Jika ditotal jumlah kerugian negaranya adalah Rp 2,1 triliun.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.