Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Talkshow Kacamata Hukum 5 Januari 2025: Era Baru KUHP dan KUHAP

Kacamata hukum kali ini bahas era baru KUHP dan KUHAP baru bersama Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Dr. Muchamad Iksan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Talkshow Kacamata Hukum 5 Januari 2025: Era Baru KUHP dan KUHAP
Tribunnews.com
KUHP DAN KUHAP BARU - Kacamata hukum kali ini bahas era baru KUHP dan KUHAP baru bersama Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Dr. Muchamad Iksan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku di Indonesia pada Januari 2026 ini.

Dua regulasi besar ini menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Sejumlah pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan sejak tahap rancangan.

Pada KUHP, sejumlah pasal dinilai kontroversi antara lain terkait Pasal Penghinaan Presiden, Penghinaan Lembaga Negara, "Living Law" atau Hukum yang Hidup, Pasal Perzinaan dan Kohabitasi, hingga Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan.

Sementara pada KUHAP, sejumlah pasal dinilai berpotensi melanggar HAM, antara lain terkait penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa.

Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. 

Link YouTube:

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas