Suasana Kontras Sidang Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief yang Sama-sama Terjerat Kasus Chromebook
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terdapat pemandangan cukup kontras antara persidangan Nadiem dan Ibam hari ini.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta (5/1/2026).
- Sidang Ibam digelar setelah sidang dakwaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang yang sama.
- Suasana sidang: Berbeda dengan sidang Nadiem yang ramai, sidang Ibam berlangsung sepi. Kursi pengunjung berkapasitas 70 orang tampak kosong di banyak sisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang putusan sela atas kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Adapun sidang putusan sela Ibam itu digelar setelah sidang pembacaan dakwaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang juga dilaksanakan di lokasi yang sama yakni di ruang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terdapat pemandangan cukup kontras antara persidangan Nadiem dan Ibam hari ini.
Sidang Ibam yang digelar sekira pukul 17.43 WIB itu tampak tak banyak pengunjung yang datang langsung ke ruang sidang bahkan terkesan sepi.
Praktis kursi pengunjung ruang sidang yang berkapasitas 70 orang itu beberapa sisinya terlihat kosong.
Tampak di bagian depan kursi sidang bagian kanan, hanya terdapat beberapa pengunjung termasuk istri Ibam yakni Riri.
Selama jalannya persidangan, Riri yang hadir dengan busana muslim model gamis berwarna biru disertai balutan hijab biru muda itu terlihat duduk bersebelahan dengan kerabatnya yang seorang wanita.
Ia tampak seksama menyaksikan suaminya menjalani proses sidang putusan sela dari kursi pengunjung.
Kondisi yang sama juga terjadi di kursi pengunjung bagian kiri.
Di lokasi tersebut tak banyak diisi oleh pengunjung dan hanya beberapa yang digunakan yakni di bagian baris pertama dan ketiga.
Sepinya pengunjung di ruang sidang juga mempengaruhi pergerakan awak media yang cukup leluasa mengabadikan gambar di area ruang persidangan.
Tak hanya itu, dalam sidang Ibam juga tak terlihat pengamanan berarti yang dilakukan oleh petugas.
Praktis di ruang sidang hanya terlihat dua orang petugas dari Kejaksaan yang bertugas mengawal tahanan keluar masuk ruang sidang.
Pemandangan ini sontak berbeda dibanding dengan sidang Nadiem Makarim yang digelar di waktu sebelumnya.
Dalam sidang tersebut terlihat pengunjung memadati area ruang sidang.
Tak hanya di kursi pengunjung yang sudah disediakan, bahkan beberapa orang sampai duduk di lantai bagian depan berdekatan dengan pagar pembatas antara pengunjung dan terdakwa.
Sementara di bagian tengah yang semestinya diperuntukkan untuk akses jalan juga digunakan pengunjung untuk duduk menyaksikan jalannya persidangan.
Alhasil akibat keadaan itu, lalu lalang di area ruang sidang pun cukup tersendat lantaran terbatas akibat padatnya pengunjung yang hadir.
Pengamanan di lokasi saat itu juga cukup ketat yang meliputi petugas internal pengadilan dan anggota TNI yang dikerahkan oleh Kejaksaan.
Ramainya pengunjung sidang Nadiem juga terjadi di area luar ruang persidangan atau tepatnya di area lobi.
Petugas dari Pengadilan bahkan sampai menayangkan jalannya sidang Nadiem menggunakan layar berukuran besar di area lobi.
Hal itu dilakukan untuk mengakomodir para pengunjung yang tidak bisa menyaksikan secara langsung persidangan Nadiem dari dalam ruangan.
Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Seperti diketahui sebelumnya, Ibam dan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Adapun hal itu tertuang dalam berkas dakwaan milik ketiga terdakwa:
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021,
- Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 Atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 s.d 2022 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya 621.387.678.730 (Rp 621 miliar),” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.