Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Buka Opsi Gandeng PPATK, Telusuri Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih

KPK akan menggandeng PPATK melacak aliran dana non-budgeter yang menyeret nama Ridwan Kamil termasuk dugaan aliran dana ke Aura Kasih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Buka Opsi Gandeng PPATK, Telusuri Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih
Tribunnews.com
KASUS KORUPSI - KPK membuka opsi untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana non-budgeter yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk dugaan aliran dana kepada artis Aura Kasih. 
Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.
  • KPK membuka opsi untuk menggandeng PPATK guna melacak aliran dana non-budgeter yang menyeret nama Ridwan Kamil, termasuk dugaan aliran dana kepada artis Aura Kasih.
  • Pelibatan PPATK sangat dimungkinkan dalam menelusuri ke mana saja uang hasil dugaan korupsi tersebut bermuara.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar. 

Teranyar, lembaga antirasuah tersebut membuka opsi untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana non-budgeter yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk dugaan aliran dana kepada artis Aura Kasih.

Baca juga: Dikaitkan dengan Ridwan Kamil, Safa Marwah Akui Tak Takut Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelibatan PPATK sangat dimungkinkan dalam menelusuri ke mana saja uang hasil dugaan korupsi tersebut bermuara.

"Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

 

 

Budi menjelaskan bahwa kolaborasi data dengan PPATK adalah prosedur yang lazim dan terus dilakukan untuk mendukung pembuktian hukum, terutama ketika uang hasil kejahatan disamarkan atau dialirkan ke pihak ketiga.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hal ini sebagaimana dalam perkara-perkara lainnya, PPATK juga terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK, dimana uang hasil dugaan tindak pidana korupsi seringkali dialirkan kepada pihak-pihak lain, termasuk untuk pembelian suatu aset," ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat sinyal KPK untuk memanggil Aura Kasih jika ditemukan bukti transaksi yang mencurigakan. 

Sebelumnya, nama pelantun lagu Mari Bercinta ini mencuat di tengah penyidikan aliran dana dari Ridwan Kamil.

KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil Aura Kasih untuk dimintai keterangan, bergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik terkait aliran dana non-budgeter Bank BUMD Jabar.

"Terbuka kemungkinan KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau pun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tutur Budi.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami apakah dana tersebut mengalir untuk kepentingan personal atau pembelian aset yang melibatkan pihak perempuan lain.

Dana Non-Budgeter Rp 222 Miliar

Kasus ini bermula dari temuan dana non-budgeter pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar yang ditaksir mencapai Rp 222 miliar. 

Uang yang dikelola di tingkat corporate secretary tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan operasional dan pribadi pejabat tertentu, alih-alih untuk kepentingan perusahaan.

Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. 

Saat itu, penyidik fokus mendalami aset-aset yang dimilikinya serta kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Selain Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana juga telah diperiksa pada Agustus 2025.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari mantan petinggi Bank BUMD Jabar serta pihak swasta dari agensi periklanan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas