Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga Akhir 2026, Formasi Tidak Berubah
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 November 2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2026
- Pengucapan sumpah anggota MKMK digelar pada Rabu (7/1/2026) di Aula Lantai Dasar Gedung I, MK, Jakarta
- Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 November 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2026.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah perangkat internal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dibentuk untuk menjaga integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim konstitusi. MKMK berfungsi sebagai “dewan etik” yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memberikan sanksi bila diperlukan.
Pengucapan sumpah anggota MKMK digelar pada Rabu (7/1/2026) di Aula Lantai Dasar Gedung I, MK, Jakarta.
“Memutuskan menetapkan keputusan ketua Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa tugas Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi masa tugas 7 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono di lokasi.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 November 2025.
Berdasarkan keputusan itu, MKMK yang beranggotakan Ridwan Mansyur selaku Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, serta Yuliandri sebagai akademisi bidang hukum, melanjutkan masa tugasnya terhitung sejak 7 Januari hingga 31 Desember 2026.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa MKMK dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Sesuai Peraturan MK (PMK) Nomor 11 Tahun 2024, MKMK memiliki kewenangan menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memantau penerapan kode etik, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Berdasarkan Laporan Tahunan MKMK Tahun 2025 yang ditayangkan melalui kanal YouTube MK pada 31 Desember 2025, sepanjang tahun lalu MKMK telah menyelenggarakan 16 kali rapat dan 4 kali persidangan.
MKMK juga menerima 6 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik serta menemukan 2 dugaan pelanggaran dari pemberitaan media sosial, media cetak, dan media daring.
Dari laporan dan temuan tersebut, 5 laporan dan 1 temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Sementara itu, MKMK telah menjatuhkan 2 putusan sepanjang tahun 2025.
Formasi Tidak Berubah
MKMK terdiri atas tiga hakim: I Dewa Gede Palguna sebagai ketua, Ridwan Mansyur dan Yuliandri sebagai anggota.
Palguna menjelaskan ihwal tak hanya formasi mereka yang tidak berubah, tapi juga tim secara keseluruhan.
Itu juga menjadi alasan kenapa Palguna dkk sepakat untuk masa jabatannya diperpanjang.
“Syaratnya yaitu bahwa kami bertiga tidak ada yang diganti, demikian juga dengan tim kerjanya. Jika syarat itu dipenuhi, baru kami mau,” kata Palguna usai acara.
Menurutnya, susah untuk menyusun tim kerja yang solid jika formasinya berganti.
“Karena susah menyusun teamwork yang solid di tengah suasana seperti yang anda tahu sekarang ini. Kita membutuhkan bukan hanya soliditas kerja, tapi yang lebih penting adalah mental,” pungkas Palguna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.