Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Agung Bakal Tindak Hakim Ad Hoc yang Walkout saat Sidang: Tindakan Tidak Profesional

Pimpinan MA telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mahkamah Agung Bakal Tindak Hakim Ad Hoc yang Walkout saat Sidang: Tindakan Tidak Profesional
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KONPERS MAHKAMAH AGUNG - Mahkamah Agung (MA) menggelar jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026). MA) menyebut tindakan walkout hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur tidak bertanggung jawab serta tidak profesional. 

Ringkasan Berita:
  • MA menyebut tindakan walkout hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur tidak bertanggung jawab serta tidak profesional
  • Pimpinan MA telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan
  • Langkah walkout dari persidangan adalah cara yang bertentangan dengan harkat dan kewibawaan seorang Hakim

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut tindakan walkout hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur tidak bertanggung jawab serta tidak profesional.

"Ketua Mahkamah Agung menyatakan hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tidak profesional," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Ikut Naik

Walkout adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang meninggalkan suatu tempat atau kegiatan secara sengaja sebagai bentuk protes atau ketidaksetujuan terhadap situasi, kebijakan, atau keputusan tertentu.

Pimpinan MA telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Baca juga: Hakim MK: UU Peradilan Militer Perlu Dirombak Guna Pemisahan Kewenangan Pidana Prajurit TNI

Lebih lanjut, Yanto menegaskan ihwal MA terbuka terhadap aspirasi, termasuk dari para hakim ad hoc

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, langkah walkout dari persidangan adalah cara yang bertentangan dengan harkat dan kewibawaan seorang Hakim.

Diketahui, hakim ad hoc bernama Mahpudin walk out dari persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (8/1/2026).

Itu bentuk protes terhadap ketimpangan kesejahteraan hakim.

Akibatnya, persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Dari video yang beredar di kalangan hakim, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang. 

Ketua dan anggota lain dari hakim karier, serta satu lagi Mahpudin yang merupakan anggota berstatus hakim ad hoc. 

Baca juga: Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang, Ketua MA: Saya Belum Dengar

Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Samarinda, Mahpudin, melakukan walkout dari sidang sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan.

Aksi ini memicu perhatian Mahkamah Agung (MA) dan menjadi bagian dari gerakan nasional para hakim ad hoc yang menuntut kenaikan tunjangan yang tidak berubah selama lebih dari 13 tahun.

Latar Belakang Walkout

  • Mahpudin, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Samarinda keluar dari ruang sidang pada 8 Januari 2026.
  • Aksi ini dilakukan sebagai protes ketimpangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dan hakim karier.
  • Sidang pun tidak bisa dilanjutkan, sehingga MA turun tangan dan meminta pemeriksaan terhadap Mahpudin.

Tuntutan Hakim Ad Hoc

  • Tunjangan tidak naik selama 13 tahun sejak 2013, meski beban kerja setara dengan hakim karier.
  • Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan MA untuk segera mengambil langkah konkret.
  • Ancaman mogok sidang nasional muncul sebagai opsi terakhir jika tuntutan tidak dipenuhi.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas