Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Eks Staf Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 17 Miliar

Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, salah satunya merupakan mantan staf dari eks Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Periksa Eks Staf Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 17 Miliar
Kompas.com/Bayu Pratama S
DUGAAN GRATIFIKASI - KPK kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).  Selasa (13/1/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, salah satunya merupakan mantan staf dari eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono. 

Ringkasan Berita:
  • KPK kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  • Hari ini, Selasa (13/1/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
  • Salah satunya merupakan mantan staf dari eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Hari ini, Selasa (13/1/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, salah satunya merupakan mantan staf dari eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono.

Baca juga: Profil Mantan Sekjen MPR Jadi Tersangka Gratifikasi: Masuk 100 Tokoh Jateng, Gagal di Pilkada 2024

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

 

Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono.
Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono. (Istimewa)
Rekomendasi Untuk Anda

 

Adapun ketiga saksi yang dipanggil adalah:

  1. Zakaria, Wiraswasta (mantan Staf Ma’ruf Cahyono).
  2. Heri Herawan, PNS/mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal MPR RI.
  3. Burham Wahyono, PNS pada Sekretariat Jenderal MPR RI.

Berdasarkan informasi, sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik. 

Saksi Zakaria terkonfirmasi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.24 WIB.

Tak berselang lama, saksi Heri Herawan tiba di lokasi pada pukul 10.31 WIB. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, saksi Burham Wahyono terkonfirmasi belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Adapun pemeriksaan saksi-saksi ini diduga kuat berkaitan dengan pendalaman proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan MPR RI. 

Penyidik tengah menelusuri bagaimana proses pembayaran serta dugaan adanya permintaan commitment fee dalam proyek-proyek tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Sekjen MPR periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka. 

Ma'ruf diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 17 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. 

Namun, upaya pencegahan ke luar negeri telah dilakukan sejak 10 Juni 2025 melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses penyidikan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas