Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penjual Atribut Piala Dunia Gugat KUHP Baru, Anggap Pasal Penodaan Bendera Negara Lain Merugikannya

Penjual atribut terkait Piala Dunia menggugat KUHP baru yakni terkait pasal penodaan bendera negara sahabat. Pasal itu dianggap merugikannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Penjual Atribut Piala Dunia Gugat KUHP Baru, Anggap Pasal Penodaan Bendera Negara Lain Merugikannya
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PIALA DUNIA - Ilustrasi. Penjual atribut terkait Piala Dunia menggugat KUHP baru yakni terkait pasal penodaan bendera negara sahabat. Pasal itu dianggap merugikannya. 

Ringkasan Berita:
  • Dua orang yang berprofesi sebagai pedagang atribut Piala Dunia menggugat KUHP baru terkait pasal penodaan bendera negara sahabat.
  • Pemohon menggugat pasal tersebut karena dianggap merugikan dirinya secara status hukum dan ekonomi.
  • Mereka menganggap tidak adanya norma delik aduan membuat siapa saja bisa melaporkannya ketika menjual pernak-pernik Piala Dunia seperti bendera peserta.
  • Selain itu, gugatan dilakukan karena tidak ada batasan yang jelas terkait frasa 'menodai' dalam pasal tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang bernama Dewa Made Yuda Dwi Artana (pemohon I) dan Johanes Maruli Burju (pemohon II) menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/1/2026).

Adapun gugatan mereka telah teregistrasi di situs MK dengan nomor perkara 23/PUU-XXIV/2026.

Mereka menggugat Pasal 231 KUHP tentang Penodaan Bendera Negara Sahabat yang berbunyi:

"Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian isi dari pasal tersebut.

Ada beberapa alasan kedua pemohon mengajukan gugatan tersebut di mana yang pertama yaitu pasal di atas tidak mengatur bahwa tindak pidana yang dimaksud merupakan delik aduan.

Baca juga: Diskusi Agama Berpotensi Dikriminalisasi, Mahasiswa Aceh Gugat Pasal KUHP Baru ke MK

Menurut mereka ketika tidak ada norma hukum tersebut, maka pasal 231 KUHP tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bahwa ketentuan yang dimaksud tidak mengatur bahwa tindak pidana pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan, sehingga memungkinkan penegakan hukum dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan."

"Sehingga dapat dinyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat," kata pemohon dikutip dari laman MK, Rabu (14/1/2026).

Lalu, alasan kedua yang melatarbelakangi pemohon mengajukan gugatan yakni bahwa pasal tersebut membuat mereka tidak bisa memperoleh penghidupan yang layak.

Pasalnya, mereka mengaku berprofesi sebagai penjual atribut terkait Piala Dunia.

Dengan adanya pasal tersebut, pemohon menilai adanya potensi akan dijerat pidana karena menjual bendera-bendera dari negara peserta Piala Dunia dengan cara melipat atau memajangnya di pinggir jalan.

Pemohon menganggap pihaknya berpotensi dijerat pidana karena tidak ada batasan yang jelas terkait frasa 'menodai' dalam pasal tersebut.

"Bahwa dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan 'menodai' atau 'mencemarkan' bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP, tanpa adanya ukuran yang jelas mengenai unsur perbuatan yang dilarang."

"Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketakutan akan kriminalisasi terhadap pemohon, meskipun perbuatan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan," ujar pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon pun meminta hakim MK untuk mengabulkan gugatannya.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan agar Pasal 231 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas