Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Proses dan Mekanisme Tarif PBB

Dari penggeledahan kantor pusat DJP, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, dan juga uang dalam bentuk rupiah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Proses dan Mekanisme Tarif PBB
Kompas.com/Bayu Pratama S
KPK GELEDAH KANTOR DJP — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Dari penggeledahan kantor pusat DJP, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, dan juga uang dalam bentuk rupiah. 
Ringkasan Berita:
  • Alasan KPK menggeledah kantor pusat DJP untuk mendalami proses dan mekanisme terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Diduga juga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat
  • Dari penggeledahan kantor pusat DJP, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, dan juga uang dalam bentuk rupiah

 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan alasan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan.

Adapun, penggeledahan kantor pajak ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan terlebih dahulu di KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) dan menyita uang senilai 8.000 dolar Singapura, barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (PTWP).

Setelah di KPP Madya Jakarta Utara, KPK kemudian menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu pada Selasa (13/1/2026).

Budi pun menjelaskan alasan KPK menggeledah kantor pusat DJP untuk mendalami proses dan mekanisme terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Rekomendasi Untuk Anda

"Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme, penilaian dan pemeriksaan PBB, di mana dalam mekanismenya juga melibatkan kantor pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif," ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," tambahnya.

Selain itu, lanjut Budi, diduga juga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat.

"Ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa," ucapnya.

Selain Ditjen Pajak, Budi mengatakan, penyidik nanti juga akan mendalami dari sisi PTWP juga.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai Saat Geledah Kantor Pusat DJP Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada

"Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini perbuatannya dilakukan bersama pihak-pihak lain ini siapa saja, nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PTWP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami, tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini," paparnya.

Dari penggeledahan kantor pusat DJP itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik, dan juga uang dalam bentuk rupiah

"Dokumen dan barang bukti elektronik tentunya berkaitan dengan mekanisme pemberian nilai dari pajak atau proses-proses pemeriksaan dan penilaian dari PBB untuk PTWP tersebut," kata Budi.

Dalam proses penyidikan ini, kata Budi, tentunya KPK akan menelusuri lebih lanjut terkait apa saja modus-modus pengaturan nilai pajaknya.

"Apakah hanya di jenis pajak PBB saja atau juga di pajak-pajak lain, termasuk juga apakah hanya terhadap PTWP saja, apakah juga terjadi kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya, tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik," jelasnya.

Reaksi Menkeu Purbaya Kantor DJP Digeledah KPK

Terkait penggeledahan kantor DJP ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

"Ya mungkin saja ada pelanggar. Ya sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, Purbaya menegaskan Kemenkeu akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang terlibat.

Namun, dengan catatan pendampingan tersebut tidak berarti adanya intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingi terus, tapi nggak ada intervensi, dalam pengertian saya datang ke mereka stop ini, stop itu," tegas Purbaya.

Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menetapkan 5 tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026), sebagai berikut:

  1. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
  2. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin
  3. Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap
  4. Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin
  5. Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena suap berujung pemangkasan nilai pajak yang sangat drastis.

KPK menduga para tersangka melakukan persekongkolan jahat untuk memanipulasi kewajiban PBB PTWP tahun 2023.

Dalam perkara ini, Agus Syarifudin meminta agar PTWP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. 

Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.

Namun, PTWP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PTWP senilai Rp15,7 miliar.

Angka tersebut disulap turun hingga 80 persen, sehingga menjadi Rp15,7 miliar saja dari kewajiban bayar yang seharusnya mencapai Rp75 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PTWP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

Dalam kasus ini, Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas