Terbukti Menghasut, Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone Dirampas untuk Negara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan pidana pengawasan tanpa ditahan terhadap Laras Faizati.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim memutuskan menyita akun instagram bernama @larasfaizati milik Laras Faizati
- Handphone Laras disita untuk negara
- Laras diputus terbukti melakukan tindak pidana penghasutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan pidana pengawasan tanpa ditahan terhadap Laras Faizati meski terbukti menghasut sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menyita akun instagram bernama @larasfaizati milik Laras.
"Satu akun Instagram username @larasfaizati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, hakim pun memutuskan merampas handphone milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) untuk negara.
"Satu unit handphone merek Apple iPhone 16 dan seterusnya, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara," tuturnya.
Baca juga: Isak Tangis Warnai Kebebasan Laras Faizati Dari Rutan Pondok Bambu, Kini Bisa Tidur di Ranjang Empuk
Bebas Bersyarat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 dijatuhi pidana pengawasan.
Majelis hakim menyatakan jika Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Laras Faizati: Semoga Tidak Ada Laras-Laras Lainnya yang Dikriminalisasi
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.
"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucapnya.
Baca tanpa iklan