Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Beda dengan Ade Darmawan, Pengacara Eggi Sudjana Benarkan Ada 2 Polisi Hadir saat Bertemu Jokowi

Alasan penyidik Polda Metro Jaya ikut hadir karena untuk membantu kuasa hukum Eggi berkoordinasi dengan pihak Jokowi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in Beda dengan Ade Darmawan, Pengacara Eggi Sudjana Benarkan Ada 2 Polisi Hadir saat Bertemu Jokowi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
EGGI BERTEMU JOKOWI - Kolase foto aktivis Eggi Sudjana Joko Widodo (Jokowi). Alasan penyidik Polda Metro Jaya ikut hadir karena untuk membantu kuasa hukum Eggi berkoordinasi dengan pihak Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum yang mendampingi Eggi saat pertemuan dengan Jokowi membenarkan ada 2 polisi aktif ikut hadir, mereka merupakan penyidik Polda Metro Jaya
  • Alasan penyidik Polda Metro Jaya ikut hadir karena untuk membantu kuasa hukum Eggi berkoordinasi dengan pihak Jokowi
  • Setelah bertemu Jokowi di Solo, kini Eggi dan Damai sudah lepas dari status tersangka

 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Eggi Sudjana, Elida Netty, membenarkan ada dua polisi aktif yang ikut hadir saat pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Eggi Sudjana merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Damai merupakan Koordinator Advokat TPUA, yang sebelumnya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi hingga kini menjadi tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Nama Eggi dan Damai mencuat setelah menemui Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) lalu.

Bahkan, disebutkan ada polisi aktif yang menangani kasus ijazah juga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Roy Suryo setelah dia mendapatkan informasi dari seorang sahabatnya yang kebetulan mendengar percakapan telepon antara Eggi dan sahabatnya pada Jumat (9/1/2026) siang, bahkan percakapan tersebut juga telah direkam.

Namun, dari pihak Jokowi yakni Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, membantah kehadiran polisi aktif.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya sempat berkomunikasi dengan Bang Darmizal di Rejo, Relawan Jokowi, bahwa itu tidak ada kok (polisi aktif). Mereka-mereka aja (Jokowi dengan Eggi dan Damai beserta kuasa hukum)."

"Apapun itu kan isu selalu digoreng, ada polisi lah," ucap Ade, Kamis (15/1/2026), dikutip dari YouTube tvOne.

Berbeda dengan Ade, Netty yang ikut mendampingi Eggi saat pertemuan itu tidak membantahnya dan menyebutkan bahwa dua polisi aktif yang ikut itu merupakan penyidik Polda Metro Jaya.

"Benar (ada polisi aktif yang ikut hadir di Solo), penyidik dari Polda Metro Jaya," ungkap Netty, Jumat (16/1/2026), dikutip dari YouTube tvOne.

"Permintaan saya (polisi ikut hadir saat bertemu Jokowi)," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Ajukan RJ, SP3 Terbit untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Ijazah Palsu

Netty mengatakan, alasannya meminta penyidik Polda Metro Jaya itu ikut karena untuk berkoordinasi dengan pihak Jokowi.

"Saya kan enggak kenal dengan orang sana, kan di situ ada Paspampres, tentu ada pengamanan," jelasnya.

"(Polisi) Hanya mendampingi pertemuan. Jadi saya minta boleh enggak biar bisa kami aman di situ, kami berangkatlah dari transit Riau sampai di sana mereka sudah hadir, sudah ada." imbuh Netty.

Netty pun menyatakan bahwa ada pendampingan dari pihak polisi itu tidak menjadi masalah.

"Ini kan boleh dong dalam undang-undang boleh Restorative Justice itu ada pendampingnya, boleh kepolisian, boleh kejaksaan," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Eggi dan Damai diduga mengajukan permohonan Restorative Justice atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Di sisi lain, Netty memastikan bahwa tidak ada permintaan maaf dari Eggi kepada Jokowi saat mereka bertemu di Solo.

"Bang Eggi itu kan enggak mau kata-kata minta maaf itu kan tidak mau, biar dia ditembak dia tidak akan minta maaf," tegasnya.

Netty juga mengungkapkan bahwa Eggi sebenarnya mau bertemu dengan Jokowi asalkan tidak diliput media dan tidak ada permintaan maaf.

Namun, pada akhirnya tetap ada media yang menunggu di rumah Jokowi untuk meliput pertemuan tersebut.

"Bang Eggi, 'Oke, Bu Eli, enggak apa-apa kita ke Solo'. Tapi dua permintaan, tidak minta maaf, tidak ada media. Setelah itu saya telepon penyidik namanya Pak Rosadi," katanya,

Eggi dan Damai Bebas dari Status Tersangka

Setelah bertemu Jokowi di Solo, kini Eggi dan Damai sudah lepas dari status tersangka.

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pun membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa jalur Restorative Justice telah disepakati baik oleh Jokowi dengan Eggi dan Damai.

Menurutnya, setelah pertemuan di Solo surat Restorative Justice itu langsung dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sejalan dengan Restorative Justice, penyidik Polda Metro Jaya disebut juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Benar sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL (Damai Hari Lubis)," tutur Rivai kepada wartawan, Jumat.

Netty juga membenarkan bahwa Eggi sudah menerima SP3 tersebut.

Dengan ini, maka tersangka klaster 1 dalam kasus ijazah Jokowi hanya tersisa tiga orang, yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Mereka hingga kini belum diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Status tersangka dan proses hukum ketiganya pun masih terus berlanjut karena tidak ikut sowan bersama Eggi dan Damai.

"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam)," jelas Rivai.

Sementara itu, pada Kamis (15/1/2026), Damai mengatakan bahwa SP3 sudah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

Dengan terbitnya SP3, status hukum dalam proses penyidikan ijazah palsu Jokowi kini sudah berubah.

"Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,” kata Damai di acara Dua Sisi yang disiarkan TV swasta, Kamis (15/1/2026).

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas