KPK Sebut Wajib Pajak Lain Teridentifikasi Setor Suap ke KPP Madya Jakarta Utara
KPK sita barang bukti tidak hanya berasal dari rasuah terkait PT Wanatiara Persada dalam kasus pajak di KKP Madya Jakarta Utara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menjerat pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memasuki babak baru
- KPK mengantongi identitas wajib pajak (WP) lain yang diduga turut menyetorkan uang suap demi memuluskan pengaturan pajak
- Saat ini identitas para penyetor setoran tersebut sedang didalami melalui proses penyidikan maraton dan klarifikasi bukti-bukti hasil penggeledahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengembangan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menjerat pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengantongi identitas wajib pajak (WP) lain, di luar PT Wanatiara Persada, yang diduga turut menyetorkan uang suap demi memuluskan pengaturan pajak.
Indikasi adanya penyetor lain ini terungkap dari temuan barang bukti berupa logam mulia saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita tim penyidik tidak hanya berasal dari rasuah terkait PT Wanatiara Persada.
Meskipun perusahaan tambang tersebut diduga memberikan fee sebesar Rp4 miliar, temuan emas batangan di lokasi mengarahkan penyidik pada pihak lain.
"Tim mengamankan barang bukti di antaranya adalah logam mulia. Logam mulia itu diduga didapatkan atau diperoleh atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (16/1/2026).
KPK Punya Bukti Permulaan
KPK menegaskan bahwa bukti permulaan mengenai keterlibatan pihak lain ini sudah cukup kuat.
Saat ini, identitas para penyetor setoran tersebut sedang didalami melalui proses penyidikan maraton dan klarifikasi bukti-bukti hasil penggeledahan.
Selain mengejar wajib pajak lain, KPK juga melebarkan jaring penyidikan ke level yang lebih tinggi, baik di sisi korporasi maupun institusi pajak.
- Direksi PT Wanatiara Persada: KPK mencurigai adanya restu dari jajaran direksi terkait pengeluaran dana suap Rp4 miliar. Tersangka Edy Yulianto (staf) dinilai tidak memiliki kewenangan otorisasi dana sebesar itu tanpa persetujuan atasan.
- DJP Pusat: Penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana yang menyeberang dari KPP Madya Jakarta Utara hingga ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat. Hal ini diperkuat dengan penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor DJP Pusat.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari OTT yang mengungkap kongkalikong pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023.
Nilai pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp75 miliar disunat drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Negara ditaksir merugi hingga Rp59 miliar akibat kesepakatan jahat ini.
Sebagai imbalannya, pihak perusahaan memberikan suap kepada para pejabat pajak.
Total barang bukti yang diamankan KPK sejauh ini mencapai Rp6,38 miliar dalam bentuk tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah tersangka.
Tersangka penerima suap: Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).
Sementara tersangka pemberi suap: Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak) dan Edy Yulianto (Staf PT WP).
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif mulai pekan depan untuk mengonfirmasi temuan bukti baru dan aliran dana ke berbagai pihak.
Baca tanpa iklan