Eks Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Hari Ini
Tak hanya Noel, sidang perdana ini akan dijalani oleh 10 terdakwa lainnya yang turut terjerat kasus yang sama.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hari ini
- Noel akan mendengarkan surat dakwaan atas kasus yang menjeratnya itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Sidang perdana ini nantinya juga akan dijalani oleh 10 terdakwa lainnya yang turut terjerat kasus yang sama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hari ini, Senin (19/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Senin 19 Januari 2026 agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pagi ini.
Dalam sidang ini nantinya Noel akan mendengarkan surat dakwaan atas kasus yang menjeratnya itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya Noel, sidang perdana ini nantinya juga akan dijalani oleh 10 terdakwa lainnya yang turut terjerat kasus yang sama.
Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun juga sudah menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili Noel dkk dalam perkara tersebut.
Adapun mereka itu yakni Nur Sari Baktiana selaku ketua majelis, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Duduk Perkara Kasus Noel
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Berikut rincian 11 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.