Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tak Butuh Abolisi, Eks Wamenaker Noel: Presiden Prabowo Jangan Dibebani!

Eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan menyatakan tidak akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo, dia akan tangungjawab sendiri.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tak Butuh Abolisi, Eks Wamenaker Noel: Presiden Prabowo Jangan Dibebani!
Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan menyatakan tidak akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo, dia akan tangungjawab sendiri. Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan menyatakan tidak akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. 
  • Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bahkan sebelum putusan pengadilan. 
  • Noel mengatakan presiden tidak perlu dibebani dengan kasus yang menjeratnya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan menyatakan tidak akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bahkan sebelum putusan pengadilan. 

Hal ini dia sampaikan saat hadir dalam sidang dakwaan kasus korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Nggak usah lah. Presiden jangan dibebani hak kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," kata Noel saat duduk di kursi pengunjung menanti sidang pembacaan dakwaan dimulai.

Ia juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan ring 1 Istana Negara karena enggan mengganggu kerja Presiden Prabowo.

Baca juga: KPK Persilakan Noel Ebenezer Tempuh Jalur Hukum: Kami Akan Buktikan Semuanya

Menurutnya permasalahan yang menimpanya hanya masalah kecil, dan tidak perlu menarik-narik Presiden untuk mengintervensi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Noel kembali menegaskan tidak membutuhkan abolisi karena sadar perbuatannya harus dia pertanggungjawabkan sendiri. 

"Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggungjawab dengan perbuatan saya," ujarnya.


Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Berikut rincian 11 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum.

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas