Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bertemu Mensesneg, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Presiden Dipilih MPR RI

Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bertemu Mensesneg, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Presiden Dipilih MPR RI
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU PEMILU - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal itu disampaikan Dasco, usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu
  • Klarifikasi ini penting agar publik tidak terjebak pada informasi yang keliru terkait agenda legislasi DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. 

Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang luas di tengah masyarakat, terkait revisi UU Pemilu.

Hal itu disampaikan Dasco usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Kami juga sepakat tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR,” kata Dasco di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Dasco, klarifikasi ini penting agar publik tidak terjebak pada informasi yang keliru terkait agenda legislasi DPR.

“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” tandas poltisi Partai Gerindra ini.

Adapun lima pimpinan Komisi II DPR yang hadir yakni Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (F-NasDem), serta empat Wakil Ketua Komisi II DPR di antaranya Aria Bima (F-PDIP), Zulfikar Arse Sadikin (F-Golkar), Bahtra Banong (F-Gerindra), dan Dede Yusuf (F-Demokrat).

Presiden RI Pernah Dipilih MPR RI

  • Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Presiden Repulbik Indonesia (RI) pernah dipilih oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
  • Era Orde Baru (1966–1998) Presiden Soeharto selalu dipilih dan ditetapkan oleh MPR melalui Sidang Umum.
  • Pasca-Reformasi (1999–2002) amandemen UUD 1945 dilakukan.
  • Amandemen ke-3  Tahun 2001 mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  • Sehingga sejak Pemilu 2004, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR.
  • Isu Presiden RI muncul seiring keinginan sejumlah partai politik kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD
Rekomendasi Untuk Anda

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas