KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, 9 Orang Dibawa ke Jakarta Malam Ini
KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah ini turut mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah tersebut sejak pagi tadi.
"Benar, hari ini Senin (19/1/2026), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur," kata Budi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Dugaan Korupsi Dana CSR dan Fee Proyek
Budi menjelaskan bahwa OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam pelaksanaan proyek dan dana sosial perusahaan di wilayah Kota Madiun.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," jelas Budi.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Gelar OTT di Madiun
Dalam kegiatan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Meski belum merinci jumlah pastinya, Budi menyebut nilai uang tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Wali Kota Madiun Dibawa ke Jakarta
Dari total 15 orang yang diamankan di lokasi, KPK memilah 9 orang untuk langsung dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Budi secara spesifik membenarkan bahwa orang nomor satu di Kota Madiun termasuk dalam rombongan yang dibawa ke Jakarta.
Baca juga: KPK Panggil Dirut PT Qualita Indonesia dan Karyawan Razek Tour soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya wali kota Madiun," ujarnya.
Rombongan dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin malam ini dalam rentang waktu pukul 22.00 hingga 23.00 WIB.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut, apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Baca tanpa iklan