Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

​Hakim Sorot Keterangan 2 Saksi Sidang Nadiem Makarim 99 Persen Sama: Kenapa Bisa Sama Narasinya?

Hakim yang menangani perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, menyoroti kesamaan keterangan dua saksi dalam sidang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ​Hakim Sorot Keterangan 2 Saksi Sidang Nadiem Makarim 99 Persen Sama: Kenapa Bisa Sama Narasinya?
Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Hakim mengonfirmasi kepada saksi bernama Hamid Muhammad mengenai adanya kesamaan keterangan dengan saksi lain yang dihadirkan
  • Hakim pastikan tidak ada yang mengorkestrasi jawaban saksi
  • Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Saputra, hakim yang menangani perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, menyoroti kesamaan keterangan dua saksi yang dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam sidang tersebut,​ hakim Andi mengonfirmasi kepada saksi bernama Hamid Muhammad yang merupakan eks Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek mengenai temuan adanya kesamaan keterangan dia dengan saksi lain yang dihadirkan sebelumnya.

Hamid Muhammad diperiksa secara terpisah dengan saksi lain.

"Pertanyaan saya, mengapa jawaban Bapak sama persis dengan saksi yang tadi? Saksi Jumeri," tanya hakim Andi, dalam persidangan.

"Saya tidak tahu," jawab Hamid.

Baca juga: Pengunjung Sidang Tepuk Tangan saat Eks Dirjen Kemdikbudristek Sebut Integritas Nadiem Sangat Kuat

"Ini yang sama persis tidak satu atau dua kata loh Pak, 99 persen," kata hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Andi Saputra kemudian menjelaskan sedikit perbedaan antara kesaksian Hamid dengan saksi Jumeri.

"Yang membedakan di kesaksiannya Jumeri itu yang beda hanya 'Anda kenal siapa?' di situ disebut 'Saud', Saud itu staf khusus. Kalau di jawaban Anda diganti 'Ibrahim Arif'. Kenapa bisa sama Pak narasinya?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu Pak, karena penyidiknya kan beda-beda," ucap Hamid.

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Tersenyum Saat Melihat Foto yang Ditunjukkan Istrinya Jelang Sidang Chromebook

Hakim Andi mengonfirmasi kembali soal temuan adanya kesaksian yang sama itu.

"Cuma kan Anda sudah tandatangan di sini. Kalau Anda menceritakan seseorang, bisa saja narasinya pasti akan berbeda, Pak. Karena kan posisinya pasti berbeda. Masa di sini bisa sama persis gitu loh," kata hakim.

"Ya saya kan diperiksa lebih awal. Jadi saya tidak mencontoh dari siapapun," jawab Hamid.

"Jadi dipastikan tidak ada yang mengorkestrasi jawaban Anda?" tanya hakim lagi.

"Enggak," kata Hamid.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 14.00 WIB, Hamid Muhammad merupakan saksi kedua dari total tujuh saksi yang akan dihadirkan, pada sidang hari ini.

Hamid duduk di kursi saksi yang berada di tengah ruang sidang.

Ia tampak mengenakan kemeja batik warna yang didominasi warna cokelat.

Berbagai pertanyaan ditanyakan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, Nadiem Makarim beserta kuasa hukumnya.

Adapun Nadiem hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik warna dominan putih.

Ia duduk di kursi jajaran tim penasihat hukumnya.

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

​Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

Dalam pengadaan Chromebook jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar.

Atas perbuatannya Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas