Jaksa Agung Ungkap 165 Pegawai Kejaksaan Dihukum pada 2025, 72 Dipecat dan Turun Jabatan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kinerja pengawasan internal Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Jaksa Agung mengungkapkan kinerja pengawasan internal Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025.'
- Sepanjang 2025 bidang pengawasan Kejaksaan menyelesaikan 98,8 persen laporan pengaduan masyarakat atau sebanyak 651 dari total 659 laporan yang masuk.
- Sebanyak 72 orang dijatuhi hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, terutama akibat perbuatan tercela
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kinerja pengawasan internal Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025.
Dia menyebut ada ratusan pegawai Kejaksaan yang dijatuhkan sanksi karena terbukti melanggar aturan.
Burhanuddin menyampaikan sepanjang 2025 bidang pengawasan Kejaksaan menyelesaikan 98,8 persen laporan pengaduan masyarakat atau sebanyak 651 dari total 659 laporan yang masuk.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan dinyatakan terbukti, 20 laporan tidak terbukti, dan 614 laporan lainnya dilimpahkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Burhanuddin.
Di sisi penegakan disiplin, Burhanuddin menyebut sebanyak 165 pegawai Kejaksaan telah dijatuhi hukuman.
Dari jumlah itu, mayoritas menerima sanksi berat.
“Sebanyak 72 orang dijatuhi hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, terutama akibat perbuatan tercela,” katanya.
Selain itu, terdapat 79 kasus pelanggaran yang berkaitan dengan perbuatan tercela dan 71 kasus indisipliner yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Burhanuddin juga memaparkan capaian lain di bidang pengawasan, yakni tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai 91,11 persen.
Kejaksaan telah menindaklanjuti 1.089 temuan audit yang disampaikan BPK.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar melalui berbagai langkah pengawasan dan penegakan hukum.
“Capaian ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memperkuat integritas, disiplin, dan akuntabilitas internal,” tandasnya.