Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dokter Tifa Sebut Jokowi Salah Langkah Beri Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Dokter Tifa menyebut Jokowi telah salah langkah memaafkan atau memberikan restorative justice kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Nuryanti
zoom-in Dokter Tifa Sebut Jokowi Salah Langkah Beri Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DOKTER TIFA - Dokter Tifa bersama sejumlah koleganya usai mundur atau walkout dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Dokter Tifa menyarankan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo menjalani perawatan medis di luar negeri. 
Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menilai Jokowi salah langkah memberikan restorative justice kepada Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL)
  • Sebab, kata Dokter Tifa, dua orang tersebut tidak memiliki integritas kuat untuk menyelesaikan perkara untuk mengungkap kebenaran yang sebelumnya ia perjuangkan
  • Keblunderan itu ternyata berulang kali telah dilakukan kubu Jokowi, termasuk soal penyebutan nama pembimbing hingga soal KKN Jokowi

TRIBUNNEW.COM - Pegiat media sosial, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa buka suara soal pemberian restorative justice oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada tersangka kasus pencemaran nama baik perkara tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kerugian, bukan hanya penghukuman, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk mencari kesepakatan damai dan mengembalikan keadaan seperti semula, mengedepankan dialog dan mediasi sebagai alternatif hukum formal. 

Kini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lepas dari status tersangka.

Menurutnya, Jokowi salah langkah memberikan restorative justice kepada dua orang tersebut.

"Blunder terbesar (Jokowi) saat ini adalah membuat ES dan DHL jadi pengkhianat perjuangannya sendiri. Masalahnya adalah salah orang!"

"Jika menyuruh seorang pengkhianat melakukan pengkhianatan, maka tentulah dilakukan dengan senang hati karena itulah habit dia selama ini. Itu sih bukan kemenangan," kata Dokter Tifa dalam cuitannya di X (Twitter), @DokterTifa, Senin (19/1/2026).

Dokter Tifa menilai kubu Jokowi tidak hanya sekali memperlihatkan keblunderannya, namun berkali-kali.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Dokter Tifa, kesalahan pertama terjadi ketika aparat kepolisian disebut berupaya menjerat pihak-pihak tertentu dengan pasal-pasal berat agar dapat dilakukan penahanan sejak akhir April 2026.

Namun, langkah tersebut dinilai tidak konsisten karena di saat yang sama Jokowi sempat menyatakan hanya melaporkan “peristiwa”, bukan individu, sehingga pasal delik aduan seharusnya tidak bisa diterapkan.

“Faktanya, dalam gelar perkara khusus, kami bisa membaca laporan polisi yang dibuat langsung oleh Joko Widodo, dan ternyata dia melaporkan kami,” ujar Dokter Tifa dalam pernyataannya.

Ia menyebut hal itu sebagai blunder lanjutan, karena dinilai bertentangan dengan pernyataan sebelumnya.

Selain itu, Dokter Tifa juga menyinggung nama Kasmudjo serta isu-isu lain seperti dugaan KKN yang menurutnya semakin menumpuk daftar kesalahan dalam penanganan perkara ini.

Baca juga: Roy Suryo cs Minta Audiensi DPR soal Ijazah Jokowi, Singgung Kejanggalan Hukum dan SP3 Eggi–Damai

"Blunder berikutnya soal pak Kasmudjo, KKN, dan lain lain ada begitu banyak blunder-blundernya," ungkap Dokter Tifa.

Restorative Justice Janggal

Di sisi lain, Refly Harun yang merupakan kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, menyampaikan adanya kejanggalan soal restorative justice dari Jokowi ke Eggi-DHL.

Refly menerangkan pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama seperti Eggi-DHL ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.

Pasal tersebut yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dengan ancaman itu, mekanisme restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan.

Apalagi jika saat ini merujuk ketentuan KUHAP yang baru.

"Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, nggak bisa apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya karena kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Refly memandang ada hal-hal yang patut dipertanyakan mengenai pemberian restorative justice ini.

Termasuk soal isi pertemuan antara Jokowi sebagai pelapor dengan Eggi-DHL sebagai terlapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kasus ijazah palsu.

"Ya nggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya," tegas Refly.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs lainnya, Jahmada Girsang, menjelaskan restorative justice kini diatur lebih ketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang terbit awal Januari lalu. 

Dalam aturan itu, restorative justice memiliki prosedur yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Artinya, secara umum dijelaskan di situ, ada dua tingkatan Restorative Justice itu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan."

"Kalau kita hubungkan dengan yang ada sekarang di kasus ijazah palsu ini, masih dalam tingkat penyidikan ini. Yang tadi dijelaskan oleh Profesor Refly Harun, sudah dilimpahkan memang ke Kejaksaan tapi masih kemungkinan bolak-baliknya itu masih besar banget. Masih besar sekali gitu lho," jelas Jahmada.

Pada tahap penyidikan, jelasnya, restorative justice mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri dengan batas waktu tertentu, serta perjanjian terbuka yang memuat poin-poin kesepakatan para pihak.

"Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu," terang dia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas