Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Korupsi Haji Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa 4 Petinggi Biro Travel Hari Ini

Penyidik KPK memanggil empat orang saksi dari unsur swasta yang merupakan petinggi di sejumlah biro perjalanan haji.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Korupsi Haji Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa 4 Petinggi Biro Travel Hari Ini
TRIBUNNEWS/
TERSANGKA KORUPSI - KPK Menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. TRIBUNNEWS 
Ringkasan Berita:
  • KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
  • Agenda pemeriksaan: Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK memanggil empat saksi dari kalangan swasta, yaitu para petinggi biro perjalanan haji khusus (PIHK).
  • Para saksinya adalah Risky Arison Nazir (Direktur PT Menan Ekspressindo), Teddy Cahyadi (Direktur PT Surya Sekawan Nusa Tours), hingga Sofwan Son Haji (Komisaris PT Al Amsor Mubarokah Wisata).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Hari ini, Selasa (20/1/2026), penyidik KPK memanggil empat orang saksi dari unsur swasta yang merupakan petinggi di sejumlah biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Keempat saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Mereka adalah Risky Arison Nazir (Direktur PT Menan Ekspressindo), Teddy Cahyadi (Direktur PT Surya Sekawan Nusa Tours), Sofwan Son Haji (Komisaris PT Al Amsor Mubarokah Wisata), dan Juli Fauza (Direktur PT Fazary Wisata).

Berdasarkan informasi, keempat saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK secara berurutan sejak pagi hari.

Risky Arison Nazir terpantau tiba lebih dulu pada pukul 09.48 WIB. 

Tak berselang lama, Teddy Cahyadi tiba pada pukul 09.55 WIB. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya, Sofwan Son Haji dan Juli Fauza tiba hampir bersamaan sekitar pukul 09.58 WIB.

Dalami Dugaan Aliran Uang Pelicin

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti materi spesifik yang didalami penyidik terhadap keempat bos travel tersebut. 

Namun, pemanggilan ini memperkuat sinyal bahwa lembaga antirasuah tengah fokus menelusuri peran korporasi dalam sengkarut distribusi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penyidikan kasus ini memang sedang menajam ke arah praktik transaksional antara pihak swasta dan penyelenggara negara.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi, Selasa (20/1/2026).

Pemeriksaan terhadap para petinggi travel ini diduga kuat berkaitan dengan penelusuran aliran uang pelicin (kickback) demi mendapatkan jatah kuota haji tambahan.

"Penyidik mempertimbangkan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama," tambah Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak travel lain, termasuk Direktur PT Qualita Indonesia Lea Djamilah dan Direktur PT Albayt Wisata Universal Nining Kartiningsih. 

Dari pemeriksaan sebelumnya, penyidik mengulik detail komersial, margin keuntungan, hingga dugaan jual beli kuota kepada jemaah.

Jejaring Perantara dan Kerugian Negara

Pemeriksaan maraton terhadap pihak swasta ini merupakan upaya KPK melengkapi berkas perkara dua tersangka utama, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

KPK menduga adanya inisiatif dari bawah atau dorongan dari asosiasi travel agar Kemenag mengeluarkan kebijakan diskresi pembagian kuota yang melanggar aturan. 

Inisiatif ini diduga dijembatani oleh sejumlah perantara, termasuk Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Kholis dan Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), yang sebelumnya telah diperiksa dan diduga menerima aliran dana dari biro travel.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada akhir 2023 yang dibagi rata (50:50) untuk haji reguler dan khusus. 

Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan kuota tersebut diprioritaskan untuk haji reguler guna memangkas antrean.

Akibat kebijakan sepihak tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Saat ini, KPK masih menunggu penghitungan kerugian negara secara riil (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas