Atasi Sengketa Lahan, Anggota DPR Usul Moratorium Terbatas Izin Baru
Pemerintah didorong segera menerapkan moratorium terbatas dan selektif terhadap penerbitan izin di atas objek tanah yang sedang berkonflik.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Usulan kebijakan: Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra, Azis Subekti, mengusulkan moratorium terbatas dan selektif terhadap penerbitan izin di atas tanah yang masih berkonflik atau bersengketa.
- Alasan: Selama status kepemilikan tanah belum jelas, izin baru harus dihentikan sementara demi kepastian hukum dan menghindari masalah di kemudian hari.
- Pandangan investasi: Kebijakan ini bukan anti-investasi, melainkan pro-kepastian, karena investor membutuhkan lahan yang bebas konflik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengusulkan agar pemerintah segera menerapkan moratorium terbatas dan selektif terhadap penerbitan izin di atas objek tanah yang sedang berkonflik.
Azis mengatakan, selama status kepemilikan tanah belum jelas atau masih dalam sengketa, seluruh perizinan baru harus dihentikan sementara.
"Selama status belum jelas, izin baru dihentikan. Langkah ini harus diatur tegas dan transparan. Ini bukan kebijakan anti-investasi, justru pro-kepastian. Investor yang sehat membutuhkan tanah yang bebas konflik, bukan izin di atas masalah yang kelak meledak," kata Azis kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menyoroti ketimpangan peran negara dalam urusan agraria. Secara konstitusional, tanah memang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, namun eksekusinya di lapangan kerap bermasalah.
Azis menilai negara sering kali tampil sangat tegas saat memberikan izin investasi atau proyek strategis, tetapi ketegasan itu mengendur ketika konflik muncul.
"Negara berubah menjadi penonton, mendorong para pihak saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan membesar. Di sinilah ketimpangan peran negara terlihat jelas: kuat sebagai regulator, lemah sebagai penjamin keadilan," ujarnya.
Selain moratorium terbatas, Azis juga mendorong dua langkah strategis lainnya. Pertama, kebijakan satu peta (one map policy) harus ditingkatkan dari sekadar koordinasi data menjadi rujukan hukum tunggal.
"Jika suatu bidang tanah tidak tercatat sah dalam peta agraria nasional, maka tidak boleh ada izin, tidak boleh ada hak baru," ucapnya.
Kedua, ia mengusulkan pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN). Badan ini diharapkan memiliki kewenangan administratif mengikat untuk menyelesaikan konflik sebelum masuk ke ranah pengadilan, sehingga sengketa tidak membebani sistem hukum.
Azis mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak hanya fokus pada penerbitan sertifikat semata.
Digitalisasi dan pendaftaran tanah sistematis (PTSL) dinilai akan percuma jika akar konflik tidak diselesaikan.
"Sertifikat tanpa kepastian, digitalisasi tanpa integrasi, dan reforma tanpa penyelesaian konflik hanya akan memindahkan masalah ke generasi berikutnya," ungkap Azis.
Baca tanpa iklan