Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud Puji OTT KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Sekaligus dalam Satu Hari: Artinya Kerja Serius

Mahfud memuji KPK yang juga terus bekerja di area-area yang tidak terlalu banyak diperhatikan, yakni pemerintah daerah

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahfud Puji OTT KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Sekaligus dalam Satu Hari: Artinya Kerja Serius
Tribunnews.com
OTT KPK - Kolase foto Wali Kota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewi, ketika ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi usai kena OTT KPK pada Senin (19/1/2026). Mahfud memuji KPK yang juga terus bekerja di area-area yang tidak terlalu banyak diperhatikan, yakni pemerintah daerah. 
Ringkasan Berita:
  • Dua kepala daerah terjaring OTT KPK di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Senin (19.l/1/2026).
  • Mereka adalah Wali Kota Madiun, Maidi, atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta Bupati Pati, Sudewo yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
  • Mahfud memuji KPK yang juga terus bekerja di area-area yang tidak terlalu banyak diperhatikan, yakni pemerintah daerah

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, merasa salut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjaring dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dua kepala daerah yang kena OTT KPK itu adalah Wali Kota Madiun, Maidi, atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dia juga diduga menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Kemudian, Bupati Pati, Sudewo, kader Gerindra yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Keduanya ditangkap KPK pada Senin (19/1/2026) lalu di masing-masing daerah.

Mahfud pun memuji KPK yang terus bekerja di area-area yang tidak terlalu banyak diperhatikan, yakni pemerintah daerah.

"Sehari bisa dua loh, bayangkan orang bisa OTT itu tidak mudah, artinya kerjanya serius," ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (21/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Mahfud lantas menjelaskan, OTT itu artinya tangkap tangan ketika sedang melakukan atau sesaat sesudah terjadi, lalu ada yang menyaksikan kemudian ditangkap.

"Atau ada saksi yang sangat menguatkan lalu tiba-tiba waktunya sudah lewat, bisa di-OTT juga kayak Gubernur Sulawesi Selatan (Nurdin Abdullah, 2021), itu kan sudah beberapa hari gitu, disebut OTT juga," paparnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, kerja KPK ini serius karena sudah melakukan pengintaian sejak lama di daerah-daerah.

"Oleh karena dia serius, di daerah-daerah ini dicari terus dan menurut saya bagus karena hampir semua keluhan, banyaklah, sangat banyak keluhan bahwa di pemerintahan daerah terjadi hal-hal seperti itu, penghimpunan dana dari dinas-dinas," ucapnya.

"Bahkan sejak dulu kan orang kalau dinas bayar sekian, mau kepala dinas suruh setor sekian, itu dulu kan banyak begitu. Nah, ini ternyata jadi pola di KPK untuk diburu, malah bisa dua kabupaten satu hari, menurut saya KPK bagus," tambah Mahfud.

Baca juga: H-1 Sebelum OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi ke Tempat Wisata, Bupati Pati Sudewo Tinjau Banjir

Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun 

Salah satu temuan KPK terkait kasus yang menjerat Maidi ini adalah berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp5,1 miliar.

Dari Rp5,1 miliar tersebut, Maidi disebutkan menerima sebesar 6 persen.

Sementara soal gratifikasi, Maidi diduga menerima senilai Rp1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2024.

Mereka yang ditangkap KPK dalam kasus ini adalah:

  1. Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030; 
  2. Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi
  3. Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
  4. Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun
  5. Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
  6. Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
  7. Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Maidi
  8. Sri Kayatin, pihak swasta sekaligus pemilik/direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi;  
  9. Soegeng Prawoto, pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana. 

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa korupsi ini bermula ketika Maidi memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi (SD) untuk mengumpulkan sejumlah uang pada Juli 2025.

"Jadi disampaikan (dari Maidi) arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang seperti itu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Perintah Maidi kepada Sumarno dan Sudandi adalah mengumpulkan uang dari pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia, Madiun sejumlah Rp350 juta.

Adapun, uang tersebut diminta setelah Pemkab Madiun memberikan izin akses jalan selama 14 tahun.

Namun, uang yang diminta itu ternyata hanya demi keuntungan Maidi dengan dalih untuk kebutuhan dana CSR bagi Kota Madiun.

“Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep.

Selain terkait dana berkedok CSR, Maidi ternyata juga diduga meminta fee terkait perizinan proyek di Madiun.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta ke developer, PT HB, melalui transfer.

“Di mana, uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.

Maidi juga diduga terlibat gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Maidi meminta fee sebesar 6 persen ke kontraktor melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

"Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta bahwa kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan TM kepada MD," kata Asep.

Asep juga menuturkan Maidi diduga sempat menerima fee sebesar Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak ketika masih menjabat Wali Kota Madiun periode pertama yakni 2019-2024.

KPK pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wali Kota Madiun, Maidi; orang kepercayaan Maidi, RR; Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Mereka pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Maidi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Selain itu, ia juga disangkakan bersama dengan Thariq Megah dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 21 KUHP. Sementara, RR dijerat dengan pasal yang sama dengan Maidi.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo jadi Tersangka Kasus Suap, AMPB Gelar Syukuran dan Minta Aktivis Dibebaskan

Dugaan Korupsi Bupati Pati 

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati. 

Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.

KPK menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. 

Informasi itu diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi hingga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" atau Koordinator Kecamatan (Korcam).

Adapun, tim tersebut terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.

Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

"Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Asep juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman, yakni jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW," ujar Asep.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tambahnya.

Uang tersebut, kemudian dikumpulkan JION dan diserahkan kepada YON untuk selanjutnya diduga diserahkan kepada Sudewo.

Setelah itu, uang yang diduga dari hasil pemerasan dari para perangkat desa tersebut dimasukkan ke dalam karung.

Asep mengatakan uang itu terdiri dari berbagai pecahan rupiah.

"Tadi kan ada karung warna hijau, masukin karung dibawa gitu, kayak bawa beras gitu. Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," kata Asep.

"Sebetulnya kalau mau aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham/Hasanudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas