Mahfud Respek Presiden Prabowo Tak Marah Ada Kader Gerindra Ditangkap KPK
Mahfud menghargai sikap pemerintah terkait OTT KPK, meskipun mungkin sebelumnya sudah diberitahu oleh KPK terlebih dahulu terkait rencana OTT ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Mahfud menghargai sikap pemerintah tersebut, meskipun mungkin sebelumnya sudah diberitahu oleh KPK terlebih dahulu terkait rencana OTT ini
- Mahfud memberikan apresiasi kepada pemerintah yang tidak mengintervensi kerja KPK saat melakukan OTT terhadap 2 kepala daerah, apalagi salah satunya ada kader Partai Gerindra
- Partai Gerindra menegaskan telah melakukan pembinaan terhadap kader dan menyatakan Prabowo juga telah berulang kali mengingatkan kader-kadernya untuk berhati-hati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada pemerintah yang tidak mengintervensi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 kepala daerah, pada Senin (19/1/2026).
Terlebih lagi, kepala daerah yang kena OTT KPK itu salah satunya juga merupakan kader Partai Gerindra yang Ketua Umumnya adalah Presiden Prabowo Subianto, yakni Bupati Pati, Sudewo.
Adapun, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Sementara kepala daerah lain yang kena OTT adalah Wali Kota Madiun, Maidi, atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dia juga diduga menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Mahfud pun menghargai sikap pemerintah tersebut, meskipun mungkin sebelumnya sudah diberitahu oleh KPK terlebih dahulu terkait rencana OTT ini.
Sempat disebutkan Mahfud bahwa dua kepala daerah yang kena OTT KPK itu, termasuk Maidi merupakan kader Partai Gerindra.
Namun, Gerindra Jawa Timur (Jatim), menegaskan bahwa Maidi bukanlah kader Gerindra dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Hanya saja, Bendahara Gerindra Jatim Ferdians Reza Alvisa, mengatakan bahwa Maidi tengah mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan menjadi Ketua DPC Gerindra Kota Madiun, tetapi hingga kini, baik dari pihak DPP, DPD, ataupun DPC belum menerbitkan KTA Maidi.
"Mungkin sudah diberitahu dan membiarkan, silakan kalau korupsi diambil. Saya kira pemerintahan Pak Prabowo dalam hal ini bagus, biarkan aja, apalagi ditambah dua orang ini Madiun dan Pati kan orang Gerindra ya," ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (21/1/2026).
Mahfud lantas mengatakan, mudah saja bagi Prabowo jika memang ingin melindungi kadernya itu, tetapi nyatanya tidak dilakukan oleh Presiden.
"Kalau mau dilindungi kan gampang aja presiden, halangi gitu. Tapi oleh Presiden biarin aja dan bagi saya itu akan lebih bagus bagi Gerindra," katanya.
Baca juga: Mahfud Puji OTT KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Sekaligus dalam Satu Hari: Artinya Kerja Serius
"Ganti orang Gerindra yang lain meskipun mungkin jabatannya bukan bupati, tetapi misalnya ketua DPC-nya, ketua DPW-nya, ambil yang bagus-bagus. Ini kesempatan Gerindra menghimpun dukungan simpati dari masyarakat, 'Oh iya, Gerindra gak ikut campur lho', gitu," tambah Mahfud.
Mahfud juga merasa hormat karena Prabowo tidak marah imbas dua kadernya kena OTT KPK sekaligus.
"Presiden juga tidak marah-marah ada bupatinya ditangkap dan dalam situasi begini sulit membayangkan kalau misalnya KPK itu betul-betul diam-diam, sulit, pasti dia sudah memberi isyarat-isyarat, tapi dibiarkan saja, kalau salah ambil (tangkap) aja," paparnya.
"Saya saya berharap presiden juga akan terus seperti ini, biarin, meskipun anak buah saya ya nggak ada urusan, ambil aja kalau korupsi," tegas Mahfud.
Respons Gerindra
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi OTT KPK terhadap 2 kepala daerah tersebut, terutama Bupati Pati Sudewo.
Bahtra menegaskan bahwa Partai Gerindra telah melakukan pembinaan terhadap kader dan menyatakan Prabowo juga telah berulang kali mengingatkan kader-kadernya untuk berhati-hati.
Prabowo, kata Bahtra, menginginkan agar kepala daerah bekerja untuk rakyat.
"Ya kalau di Gerindra kita sudah Pak Prabowo sudah sering mengingatkan semua kader ya untuk agar berhati-hatilah, terus bekerja untuk masyarakat," kata Bahtra dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut, Bahtra menilai persoalan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati merupakan "persoalan pribadi" dan tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait penangkapan Sudewo.
Selebihnya, Bahtra hanya sebatas menyatakan Partai Gerindra akan terus membina kader agar bekerja untuk rakyat.
Bahtra pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawasan terhadap kepala daerah.
"Iya selama ini kan berjalan maksimal ya apa namanya pengawasan dari Kemendagri kita terus minta Kemendagri juga terus melakukan pengawasan," katanya.
Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun
Salah satu temuan KPK terkait kasus yang menjerat Maidi ini adalah berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp5,1 miliar.
Dari Rp5,1 miliar tersebut, Maidi disebutkan menerima sebesar 6 persen.
Sementara soal gratifikasi, Maidi diduga menerima senilai Rp1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2024.
Mereka yang ditangkap KPK dalam kasus ini adalah:
- Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030;
- Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi;
- Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun;
- Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun;
- Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;
- Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;
- Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Maidi;
- Sri Kayatin, pihak swasta sekaligus pemilik/direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi;
- Soegeng Prawoto, pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa korupsi ini bermula ketika Maidi memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi (SD) untuk mengumpulkan sejumlah uang pada Juli 2025.
"Jadi disampaikan (dari Maidi) arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang seperti itu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Perintah Maidi kepada Sumarno dan Sudandi adalah mengumpulkan uang dari pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia, Madiun sejumlah Rp350 juta.
Adapun, uang tersebut diminta setelah Pemkab Madiun memberikan izin akses jalan selama 14 tahun.
Namun, uang yang diminta itu ternyata hanya demi keuntungan Maidi dengan dalih untuk kebutuhan dana CSR bagi Kota Madiun.
“Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep.
Selain terkait dana berkedok CSR, Maidi ternyata juga diduga meminta fee terkait perizinan proyek di Madiun.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta ke developer, PT HB, melalui transfer.
“Di mana, uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.
Maidi juga diduga terlibat gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Maidi meminta fee sebesar 6 persen ke kontraktor melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
"Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta bahwa kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan TM kepada MD," kata Asep.
Asep juga menuturkan Maidi diduga sempat menerima fee sebesar Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak ketika masih menjabat Wali Kota Madiun periode pertama yakni 2019-2024.
KPK pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wali Kota Madiun, Maidi; orang kepercayaan Maidi, RR; Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Mereka pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Maidi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan bersama dengan Thariq Megah dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 21 KUHP. Sementara, RR dijerat dengan pasal yang sama dengan Maidi.
Dugaan Korupsi Bupati Pati
Sementara dalam kasus dugaan korupsi Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati.
Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.
KPK menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.
Informasi itu diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi hingga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" atau Koordinator Kecamatan (Korcam).
Adapun, tim tersebut terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.
Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
"Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Asep juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman, yakni jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW," ujar Asep.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tambahnya.
Uang tersebut, kemudian dikumpulkan JION dan diserahkan kepada YON untuk selanjutnya diduga diserahkan kepada Sudewo.
Setelah itu, uang yang diduga dari hasil pemerasan dari para perangkat desa tersebut dimasukkan ke dalam karung.
Asep mengatakan uang itu terdiri dari berbagai pecahan rupiah.
"Tadi kan ada karung warna hijau, masukin karung dibawa gitu, kayak bawa beras gitu. Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," kata Asep.
"Sebetulnya kalau mau aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham/Hasanudin)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.