RUU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Perludem Ingatkan Putusan MK 135
RUU Pilkada tiba-tiba tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, Perludem mengingatkan kembali ihwal adanya Putusan MK 135/PUU-XXI/202
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Perludem mengingatkan kembali ihwal adanya Putusan MK 135/PUU-XXI/2024.
- Putusan tersebut telah membatalkan sejumlah pasal yang selama ini menjadi “jantung” pengaturan baik dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada.
- Hal itu sebagai respons terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tiba-tiba tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan kembali ihwal adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) MK 135/PUU-XXI/2024.
Hal itu sebagai respons terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tiba-tiba tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Putusan MK 135/PUU-XXI/2024 juga seharusnya menjadi landasan hukum dan konstitusional yang cukup bagi DPR untuk menggunakan metode kodifikasi dalam revisi UU Pemilu, beserta UU Pilkada di dalamnya," kata Peneliti Perludem, Haykal kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Sebab, lanjut, Haykal, putusan tersebut telah membatalkan sejumlah pasal yang selama ini menjadi “jantung” pengaturan baik dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada.
Ditambah dengan berbagai putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga semakin menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rezim hukum pemiluan.
"Sehingga, pilihan DPR untuk membahas dan mengubah kedua UU itu dilakukan secara terpisah pada dasarnya tidak sesuai dengan amanat putusan MK 135/PUU-XXI/2024," tegas Haykal.
Baca juga: Perludem Tolak Pilkada Lewat DPRD: Biaya Mahal Bukan Alasan Mengubah Sistem
Sebagai informasi, dalam Putusan 135, ditegaskan ihwal pilkada merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rezim pemilu.
Sehingga pengaturannya tidak bisa dipisahkan secara konseptual dari UU Pemilu.
MK membatalkan sejumlah pasal krusial dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi pengaturan.
Melalui putusan ini, MK juga membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang sistem kepemiluan secara menyeluruh melalui metode kodifikasi, yakni:
Menggabungkan pengaturan Pemilu dan Pilkada dalam satu kerangka hukum yang utuh.
Baca tanpa iklan