Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Anggota Tim 8 yang Bantu Bupati Pati Sudewo Peras Caperdes hingga Berhasil Kumpulkan Rp 2,6 M

KPK mengungkap sosok yang masuk dalam Tim 8 bentukan Bupati Pati Sudewo, yang bertugas menjadi korlap dan mengumpulkan dana hasil pemerasan caperdes.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar Anggota Tim 8 yang Bantu Bupati Pati Sudewo Peras Caperdes hingga Berhasil Kumpulkan Rp 2,6 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. KPK mengungkap sosok yang masuk dalam Tim 8 bentukan Bupati Pati Sudewo, yang bertugas menjadi korlap dan mengumpulkan dana hasil pemerasan caperdes. 
Ringkasan Berita:
  • KPK mengungkap sosok yang masuk dalam Tim 8 bentukan Bupati Pati Sudewo, yang bertugas menjadi korlap dan mengumpulkan dana hasil pemerasan caperdes.
  • Menurut KPK, anggota Tim 8 yang terdiri dari para Kades di Pati ini memiliki perannya masing-masing dalam menjangkau calon perangkat desa di wilayahnya.
  • Serta bertugas untuk memastikan skema pengumpulan uang berjalan sesuai arahan.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026) kemarin.

Penetapan tersangka pada Bupati Sudewo ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pati pada Senin (19/1/2026).

Tak sendiri, Bupati Sudewo menjadi tersangka bersama tiga tersangka lainnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Pati, yakni:

  1. Abdul Suyono atau YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  2. Sumarjiono atau JION, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  3. Karjan atau JAN, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Sosok Kades-kades yang Jadi Anggota Tim 8 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, dalam melakukan pemerasan pada calon perangkat desa (caperdes) di Pati, Bupati Sudewo memiliki tim yang dijuluki 'Tim 8.'

Tim 8 ini berisikan para Kades di Pati yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan dari para caperdes.

KPK pun mengungkap siapa saja yang masuk dalam Tim 8 bentukan Bupati Sudewo, di antaranya:

  1. Sisman: Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana.
  2. Sudiyono: Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.
  3. Abdul Suyono: Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan (juga tersangka).
  4. Imam: Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
  5. Yoyon: Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota.
  6. Pramono: Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota.
  7. Agus: Kades Slungkep, Kecamatan Kayen.
  8. Sumarjiono: Kades Arumanis, Kecamatan Jaken (juga tersangka)

Baca juga: 5 Respons Gerindra usai Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK: Sudah Diperingatkan, Bahas Status Anggota

Menurut KPK, anggota Tim 8 ini memiliki perannya masing-masing dalam menjangkau calon perangkat desa di wilayahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Serta bertugas untuk memastikan skema pengumpulan uang berjalan sesuai arahan.

Peran Inti 2 Anggota Tim 8 yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Asep Guntur Rahayu mengungkap kasus pemerasan calon perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati Sudewo ini bermula pada akhir 2025, setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Diketahui Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. 

Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. 

Kemudian terbentuklah Tim 8 yang berisikan pada Kades yang ada di Pati. Mereka bertugas membantu Sudewo sebagai korlap aksi pemerasan yang dilakukannya.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Adu Harta 3 Kades di Pati Jadi Tersangka Bareng Bupati Sudewo: Sumarjiono Paling Kaya, Capai Rp5 M

Dua anggota dari Tim 8, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. 

Abdul Suyono dan Sumarjiono yang kini telah jadi tersangka itu, memiliki tugas untuk mengumpulkan uang dari para caperdes yang ingin mengisi jabatan perangkat desa.

“Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ungkap Asep. 

Asep menambahkan, tarif tersebut telah dinaikkan atau di-mark up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Tercatat, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. D

Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. 

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.

Baca juga: 2 Karangan Bunga untuk Bupati Pati Sudewo: Selamat dan Sukses Wisuda di Gedung Merah Putih

Lakukan Pengancaman ke Caperdes di Pati

Selain bertugas mengumpulkan uang dan menjadi korlap pemerasan caperdes, Tim 8 ini ternyata juga melakukan pengancaman pada caperdes di Pati.

Pengancaman tersebut dilakukan anggota Tim 8 saat mengumpulkan uang dari pihak-pihak yang mencalonkan diri sebagai calon perangkat desa di Pati.

Menurut KPK, para caperdes diancam tidak akan mendapatkan pembukaan formasi jabatan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan. 

Ancaman tersebut membuat para caperdes berada pada posisi terpaksa, sehingga memilih untuk mengikuti permintaan meskipun harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar.

Baca juga: KPK Akui Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan Tim 8

Klarifikasi Bupati Pati Sudewo

OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bupati Pati Sudewo akhirnya buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dengan menggunakan rompi oranye KPK, Sudewo menegaskan belum pernah melakukan pembahasan secara formal maupun informal terkait proses pengisian jabatan perangkat desa ini.

Karena berdasarkan rencana Sudewo, pelaksanaan pengisian perangkat desa itu akan dilakukan pada Juli 2026 mendatang.

"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak monggo. Soal pelaksanaan rencana, pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa itu Bulan Juli 2026. Masih enam bulan ke depan, mengapa bulan Juli, karena APBD 2026 itu hanya mampu memberi gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai bulan September. Maka pengisiannya bulan Juli."

"Belum saya, saya belum pernah membahas secara formal maupun informal, kepada siapapun, kepada kepala desa, seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD, belum membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat sebelum digelandang masuk ke dalam Mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan Bupati Pati Sudewo: HP Direset hingga Strategi Geser ke Kudus

Kemudian Sudewo juga membantah adanya transaksi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo menyebut seleksi pengisian perangkat desa akan dilakukan secara fair dan objektif.

Politisi Gerindra itu juga menyebut bahwa dirinya akan memastikan tak ada celah untuk bermain dalam proses seleksi perangkat desa ini.

Hal ini diwujudkan dengan pemberlakuan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.

"Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang, katanya demikian-demikian mengumpulkan uang."

"Saya klarifikasi dia tidak melakukan, dan sebagai penegasan, bahwa saat seleksi nantinya, itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain. Saya sudah memanggil Pak Tri Suharyomo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani itu, di awal bulan Desember 2025, supaya draft peraturan bupati nanti, itu betul-betul dibuat tidak ada celah untuk siapapun bermain."

Baca juga: 6 Fakta OTT KPK Berujung Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan

"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM dan semua pihak, termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Dan itu betul-betul saya niatkan apa, selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Kabupaten Pati, baik eselon tiga maupun eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di RSUD dan BUMD tidak ada satupun yang transaksional," jelas Sudewo.

Lebih lanjut Sudewo juga membantah menerima imbalan dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.

Dalam kasus korupsi terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Pati ini, Sudewo menganggap dirinya telah dikorbankan.

Karena Sudewo merasa tidak mengetahui sama sekali soal kasus yang membuatnya jadi tersangka KPK ini.

"Saya tidak menerima imbalan apapun. Saya menganggap saya dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," tegas Sudewo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Pati.

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas