RUU Jabatan Hakim: Usia Minimal Calon Hakim Agung Diusulkan 50 Tahun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
- Dalam draf terbaru RUU Jabatan Hakim, usia minimal calon hakim agung diusulkan naik menjadi 50 tahun.
- Syarat usia minimal tersebut berlaku bagi calon hakim agung dari jalur hakim karier.
- RUU Jabatan Hakim juga akan memperketat syarat pendidikan calon hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan kenaikan batas usia minimal bagi calon hakim agung.
Dalam draf terbaru RUU Jabatan Hakim, usia minimal calon hakim agung diusulkan naik menjadi 50 tahun.
Angka ini berubah dari pengaturan sebelumnya yang memperbolehkan calon hakim agung mendaftar di usia minimal 45 tahun.
Kepala Badan Keahlian (BKD) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyatakan kenaikan batas usia minimal ini menyesuaikan dengan rencana perpanjangan batas usia pensiun hakim agung yang mencapai 75 tahun.
"Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri,” kata Bayu, saat memaparkan hasil penyusunan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Perketat syarat pendidikan
Bayu menyebutkan syarat usia minimal tersebut berlaku bagi calon hakim agung dari jalur hakim karier.
Tak hanya soal umur, RUU Jabatan Hakim juga memperketat syarat pendidikan.
Calon hakim agung dari jalur karier wajib memiliki ijazah pendidikan strata tiga (S3) atau doktoral.
“Untuk hakim agung, hakim karier, antara lain, berijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum atau sarjana dan magister lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum,” ucap Bayu.
Punya jam terbang
Selain ijazah, jam terbang juga menjadi tolak ukur utama.
Calon hakim agung karier dari lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara harus memiliki pengalaman paling singkat 20 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim tinggi.
Sementara itu, ada sedikit perbedaan bagi calon dari lingkungan peradilan militer.
“Sedangkan calon hakim agung yang berasal dari lingkungan peradilan militer, berpengalaman paling singkat 15 tahun menjadi hakim, termasuk hakim militer tinggi,” ungkap Bayu.
Terkait calon hakim agung dari jalur non-karier, Bayu menegaskan bahwa RUU ini juga mengatur ketat jalur tersebut.
Calon dari jalur ini haruslah seorang yang memiliki pengalaman panjang, baik sebagai profesional hukum maupun akademisi.
“Adapun hakim non karier, hakim agung dari hakim non karier antara lain, berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 25 tahun,” tutur Bayu.