Anggota DPR Soroti RUU Jabatan Hakim: Usul Kode Etik Diatur MA hingga Imunitas Hakim
Soedeson Tandra memberikan sejumlah catatan kritis terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang disusun Badan Keahlian DPR.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR memberikan sjumlah catatan kritis terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang disusun Badan Keahlian DPR
- Dalam rapat tersebut, salah satu poin krusial yang disampaikan Soedeson adalah mengenai pengaturan kode etik hakim
- Pelibatan KY dalam penyusunan aturan sekaligus pengawasan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan sejumlah catatan kritis terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang disusun Badan Keahlian DPR.
Soedeson memuji sistematika perundang-undangan yang disusun secara kronologis dan logis, mulai dari ketentuan umum, asas-asas, hingga pengaturan mengenai kedudukan hakim karier maupun hakim ad hoc.
"Mulai dari ketentuan umumnya, kita bicara mengenai asas-asasnya, dan kita bicara mengenai apa kedudukan hakim, jabatan hakim, ad hoc," kata Soedeson dalam rapat kerja bersama Badan Keahlian DPR di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dalam rapat tersebut, salah satu poin krusial yang disampaikan Soedeson adalah mengenai pengaturan kode etik hakim.
Sekretaris Jenderal Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) ini mengusulkan agar kode etik hakim sebaiknya disusun Mahkamah Agung (MA).
"Kode etik ini jangan terlalu detail di situ karena yang paling tahu adalah Mahkamah Agung sendiri," ucapnya.
Selain itu, Soedeson meminta agar penyusunan kode etik hakim tak dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Menurut Soedeson, pelibatan KY dalam penyusunan aturan sekaligus pengawasan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest.
"Biarlah Komisi Yudisial itu menjadi pengawas tapi yang mengatur itu adalah Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung itu yang paling tahu isi perutnya Mahkamah Agung. Ya kan?" ujarnya.
Lebih lanjut, Soedeson menekankan perlunya aturan mengenai imunitas hakim dan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) masuk ke dalam RUU tersebut.
Ia berpendapat bahwa seorang hakim tidak boleh diadili atau dipidana hanya karena putusan yang diambilnya.
Ia menjelaskan jika terdapat ketidakpuasan terhadap putusan hakim, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah jalur hukum seperti banding atau kasasi, bukan dengan mengadili pribadi hakim tersebut.
"Sehingga kemudian kalau nanti putusannya, lain halnya kalau kemudian dia dia terima suap dan sebagainya. Tetapi di dalam pendapatnya dia itu, kalau misalnya salah silakan banding, salah lagi silakan kasasi, kan begitu," imbuh Soedeson.
Soedeson berharap dengan adanya jaminan imunitas yang jelas, kualitas putusan lembaga peradilan di Indonesia akan semakin membaik.
Adapun RUU Jabatan Hakim terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.
- Ke-12 Bab tersebut adalah Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab III Kedudukan; Bab IV Tugas dan Wewenang.
- Bab V terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; Bab VI soal Hak dan Kewajiban Hakim; Bab VII Pengelolaan Hakim; dan Bab VIII Perlindungan Hakim.
- Bab IX Anggaran; Bab X Organisasi; Bab XI Ketentuan Peralihan; terakhir Bab XII Ketentuan Penutup.
Baca tanpa iklan