BREAKING NEWS: Dakwaan ‘Canva’ Kabur, Terdakwa Demo Agustus Khariq Anhar Bebas
Dakwaan “Canva” dari jaksa kabur, hakim PN Jakpus bebaskan Khariq Anhar. Demo Agustus ricuh, empat aktivis dijerat pasal berlapis.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Dakwaan kabur bikin mahasiswa Riau bebas dari jerat hukum.
- Hakim bongkar frasa “Canva” terlalu luas dan merugikan terdakwa.
- Demo Agustus berujung ricuh, empat aktivis dijerat pasal berlapis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dari tahanan.
Putusan sela perkara demonstrasi ricuh Agustus 2025 itu diketok Jumat (23/1/2026), setelah hakim menilai dakwaan jaksa terkait penggunaan “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” tidak jelas alias kabur dan tidak memenuhi syarat formil.
Putusan sela hakim ini mengejutkan sekaligus memunculkan tanda tanya soal alasan pembatalan dakwaan jaksa yang dianggap kabur.
Putusan Hakim
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica bersama dua hakim anggota, M Arief Adikusumo dan Abdullatip.
“Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar,” kata Sunoto.
Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar penuntut umum segera membebaskan Khariq dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” jelas hakim.
Selain itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum. Berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dakwaan “Canva” Dinilai Kabur
Majelis hakim menilai frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam dakwaan terlalu luas dan tidak jelas.
“Frasa itu mengandung ketidakpastian fundamental, karena Canva berbeda dengan ratusan aplikasi editing lain yang punya jejak digital dan implikasi forensik berbeda,” ujar hakim.
Hakim menekankan bahwa ketidakjelasan dakwaan membuat terdakwa tidak bisa menyiapkan pembelaan efektif, melanggar hak atas kepastian hukum, dan menimbulkan ketidakpastian dalam pembuktian.
Barang Bukti Digital Dipertanyakan
Hakim juga menyoroti barang bukti berupa iPhone 12 Pro Max yang disita penyidik.
Metadata file seharusnya bisa menunjukkan aplikasi yang digunakan, sehingga penuntut umum wajib menyusun dakwaan secara cermat dan spesifik.
Dakwaan Khariq Anhar dkk
Selain perkara Khariq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga aktivis lain: Syahdan Husein, Delpedro Marhaen, dan Muzzafar Salim.
Keempatnya dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang‑Undang Perlindungan Anak. Dakwaan itu dikaitkan langsung dengan gelombang demo Agustus 2025 di Jakarta yang meluas ke berbagai daerah dan berujung rusuh, menelan korban jiwa serta memicu perusakan fasilitas umum.
Sebelum sidang pokok perkara, tim kuasa hukum sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti.
Namun hakim tunggal menolak permohonan itu dan menegaskan penetapan tersangka keempat aktivis sah secara hukum.
Baca juga: Pengamat: Demo Agustus 2025 Bisa Terulang Jika Wacana Pilkada lewat DPRD Dilanjutkan
Demo Agustus 2025
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025. Aksi dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR, kinerja lembaga legislatif dan pemerintah, serta tuntutan massa buruh.
Unjuk rasa kemudian meluas ke sejumlah daerah dan berujung bentrokan. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dalam peristiwa tersebut.
Gelombang kemarahan massa memicu demonstrasi serupa di berbagai daerah, disertai perusakan kantor kepolisian, gedung DPRD, dan fasilitas umum.
Setelah rangkaian peristiwa itu, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah warga dan menetapkan empat aktivis—Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzzafar Salim—sebagai
tersangka penghasutan dengan dasar pasal berlapis.
Catatan Hakim
Majelis hakim menegaskan keberatan lain yang diajukan, termasuk isu kebebasan berekspresi dan pemidanaan pembela HAM, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dakwaan sudah cacat formil.
Hingga berita ini diturunkan, penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas putusan sela yang membebaskan Khariq dari perkara pertama.
Kasus ini menegaskan pentingnya dakwaan yang jelas di era digital. Frasa kabur bisa menentukan nasib terdakwa, sekaligus membuka ruang evaluasi bagi aparat penegak hukum.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.