Pemerintah Nilai Penundaan Eksekusi Hotel Sultan Upaya Mengulur Waktu
Proses eksekusi atau penegakan hukum penyelamatan aset negara Kawasan GBK (eks Hotel Sultan) tertunda dalam tahap aanmaning (tegoran).
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Proses eksekusi penyelamatan aset negara Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) tertunda pada tahap aanmaning (teguran) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Kuasa hukum PT Indobuildco hadir namun tidak membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak sah secara hukum.
- Kuasa hukum pemerintah menilai hal ini sebagai upaya mengulur waktu, namun menegaskan substansi putusan tetap berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses eksekusi atau penegakan hukum penyelamatan aset negara Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) tertunda dalam tahap aanmaning (tegoran).
Dalam agenda aanmaning (tegoran) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (26/1/2026), diperoleh informasi dari pihak jurusita bahwa Kuasa Hukum PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan, namun tidak membawa surat kuasa untuk mewakili principal dalam agenda tersebut.
"Dari informasi yang kami terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedatangan mereka hari ini tidak dianggap sebagai kehadiran yang sah atau tidak proper secara hukum karena tidak membawa surat kuasa. Kami menduga bahwa hal ini merupakan upaya mengulur waktu eksekusi yang semestinya segera berjalan," tegas Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kharis menilai, seharusnya kesiapan administrasi mendasar untuk agenda sepenting aanmaning sudah dilengkapi sebelumnya karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu telah melayangkan panggilan dalam jangka waktu yang cukup.
Seharusnya hal ini tidak terjadi sebagai wujud hormat atas esesnsi panggilan Pengadilan.
Meskipun terjadi insiden prosedural ini, Tim Kuasa Hukum Pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), atau sekalipun ada upaya hukum dari PT Indobuildco.
"Mau diulur pun, fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret & April 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah, seluruh eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Kami memohon Pengadilan untuk tidak mentolerir upaya-upaya penundaan yang tidak berdasar," tambah Kharis.
Pemerintah dan PPKGBK tetap berkomitmen menyelamatkan aset negara Blok 15 yang saat ini masih berdiri antara lain Hotel Sultan dan apartemen, demi optimalisasi aset negara.
Duduk perkara
Kasus Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) berawal dari berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco atas lahan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara.
HGB tersebut resmi berakhir pada Maret dan April 2023, sehingga seluruh tanah dan bangunan yang melekat di atasnya secara hukum berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK) kemudian menempuh jalur hukum untuk menegaskan status aset tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta).
Artinya, putusan dapat langsung dieksekusi tanpa harus menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap, bahkan jika PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.
Putusan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan eksekusi penyelamatan aset negara di Blok 15 GBK.
Baca tanpa iklan