Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Hari Ini Ahok Bersaksi untuk 6 Terdakwa
Jaksa akan menghadirkan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke persidangan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Selasa (27/1/2026).
- Jaksa akan menghadirkan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke persidangan.
- Ahok nantinya akan bersaksi untuk 6 terdakwa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Selasa (27/1/2026).
Sidang hari ini kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi ke persidangan.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Ada Penyimpangan Kerja Sama Sewa Terminal BBM Merak
Jaksa akan menghadirkan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke persidangan.
"Iya hadir besok," kata Ahok kepada awak media, Senin (27/1/2025).
Ahok nantinya akan bersaksi untuk 6 terdakwa yakni:
- Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Kerry Adrianto Riza
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
- Eks Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
- Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Eks Vice President (VP) Feedstock Agus Purwono
Dakwaan Penuntut Umum
Diketahui Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Baca tanpa iklan