Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rocky Gerung Bela Roy Suryo Cs di Polda Metro: Riset Bukan Tindak Pidana

Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli meringankan Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Rocky Gerung Bela Roy Suryo Cs di Polda Metro: Riset Bukan Tindak Pidana
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahli filsafat Rocky Gerung menghadiri pemeriksaan sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo Cs, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli filsafat Rocky Gerung menghadiri pemeriksaan sebagai saksi ahli meringankan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Rocky Gerung diajukan oleh tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo Cs,

Rocky tiba sekitar pukul 09.54 WIB dengan menumpangi mobil Innova Reborn berwarna putih bersama tersangka Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa.

Ia tampak mengenakan polo shirt biru muda dan langsung disambut sejumlah koleganya di lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kepada wartawan, Rocky mengatakan kehadirannya untuk menjelaskan fungsi metode dalam penelitian dan sikap kritis dalam ilmu pengetahuan.

“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” kata Rocky.

Ia menegaskan, dalam dunia akademik, perbedaan pendapat dan perdebatan merupakan hal yang wajar.

Rekomendasi Untuk Anda

“Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter. Di mana ada metodologi, di situ ada perdebatan. Semua orang yang meneliti pasti akan bertengkar,” ujarnya.

Rocky mempertanyakan di mana letak unsur pidana dalam aktivitas riset yang dilakukan Roy Suryo, Rismon, dan Dr Tifa terkait ijazah Jokowi.

“Kalau nggak ada unsur pidana lakukan semacam kemarin restorative justice," ucapnya.

Rocky mempertanyakan letak tindak pidana terhadap riset yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs.

Menurut Rocky, riset terhadap sebuah dokumen tidak bisa dibatasi waktu dan bersifat terbuka terhadap data baru.

“Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Risetnya Dr Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy, itu semua dimungkinkan oleh prosedur. Kalau prosedurnya belum selesai dan ada data baru, ya riset saja. Di mana pidananya di situ?” katanya.

Rocky menilai, selama proses penelitian masih berjalan sesuai prosedur ilmiah, maka aktivitas tersebut tidak bisa serta-merta dipidanakan.

Baca juga: Selain Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Dua Saksi Ahli Lain di Kasus Ijazah Jokowi

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan

Diketahui, kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih dalam proses penyidikan.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi untuk tiga tersangka di klaster kedua.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas